Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, kemudian pada pasal 11 Ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (berkualitas) bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (UU No.20 Tahun 2003). Dalam konteks hari ini, tentu pendidikan tidak cukup hanya 12 tahun masa belajar, namun juga sampai tingkat Pendidikan Tinggi.
Berkaitan dengan Pendidikan Tinggi, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 4, disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi berfungsi: "Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelengarakan Pendidikan Tinggi, memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) suatu negara. Melalui penyediaan pendidikan berkualitas, penelitian dan inovasi, pengembangan keterampilan, persiapan untuk pasar kerja, pemberdayaan individu, pengembangan pemimpin, dan kontribusi terhadap masyarakat, perguruan tinggi juga berkontribusi besar terhadap pembentukan dan penguatan SDM yang berdaya saing dan mampu memajukan masyarakat serta ekonomi secara berkelanjutan.
Berdasarkan UU dan peran dari Pendidikan Tinggi di atas, maka dapat kita pahami bersama bahwa Perguruan Tinggi seperti Univeristas, Institut, Sekolah Tinggi atau nama lain dari Perguruan Tinggi baik itu Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, memiliki tanggung jawab untuk menyelengarakan Pendidikan Tinggi yang dapat diakses oleh siapapun oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan.
Tentu hal ini bukan perkara yang mudah bagi suatu Perguruan Tinggi, terutama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk dapat menyelengarakan pendidikan dengan biaya yang murah agar dapat diakses oleh siapapun, namun dengan fasilitas pendidikan yang mumpuni, seperti sarana prasarana yang layak, SDM atau tenaga pendidik yang memiliki kapasitas di atas rata-rata, sistem akademik yang sistematis dan fasilitas pendidikan lainnya.
Sampai disini, hemat penulis, bahwa perguruan tinggi dituntut untuk dapat menjalankan dwi fungsi dan perannya, peran sebagai lembaga sosial dan sebagai lembaga bisnis.
Peran Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Sosial.
Dalam teori ilmu ekonomi, pendidikan termasuk didalamnya adalah Pendidikan Tinggi dikategorikan sebagai barang publik. Barang publik adalah barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang mengandung dua sifat pokok, yaitu non-rival dan non-excludable. Non-rival artinya penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap orang dapat mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mempengaruhi manfaat yang diperoleh orang lain. Non-excludable artinya apabila barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut.
Agar kedua sifat barang publik tersebut dapat dipenuhi, sudah seharusnya pendidikan Tinggi juga disediakan oleh pemerintah dengan pendanaan yang berasal dari uang pajak. Namun faktanya memang tidak demikian, akibat keterbatasan pemerintah dalam hal ini keterbatasan daya tampung Perguruan Tinggi Negeri dalam menerima mahasiswa, akhirnya pihak swasta yang mendapat izin dari pemerintah dapat menyelengarakan pendidikan tinggi, yang selanjutnya disebut dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sehingga dalam perjalanannya PTS dituntut untuk dapat melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk dapat merasakan pengalaman menimba ilmu di PTS. Hal ini penting kiranya bagi PTS untuk dapat memberikan sumbangsih dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional dalam mencetak generasi (SDM) yang berdaya saing dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, di mana SDM memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, mengingat SDM memiliki peranan fundamental dalam pembangunan nasional.
Agar PTS dapat diakses oleh masyarkat luas, maka biaya minimal menjadi prasayat utama. Oleh karena itu PTS hendaknya mampu memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki baik, tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana. Tentu sebagai lembaga sosial PTS tidak seharusnya mengedepankan keuntungan secara materi, sebagaimana karakteristik dari lembaga sosial yang lebih mengutamakan pelayanan publik.