Lihat ke Halaman Asli

Nasrul Basri

Profesi sebagai guru ekonomi dan Wirausaha

Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN Sei Nyamuk Belum Tuntas; Rp 4,7 M Milik H.Agus Masih Mengantung

Diperbarui: 8 Juli 2024   04:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(PLBN SEBATIK)

 SEBATIK- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk, Sebatik, telah rampung pada tahun   2022, namun sampai saat ini PLBN tersebut masih belum beroperasi lantaran masih belum adanya kesepakatan antar kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia. Kendati demikian upaya-upaya komunikasi antar kedua belah pihak masih terus di lakukan. sebagai mana di sampaikan oleh Plt. Kepala PLBN Sei Nyamuk, Sebatik. Hariman Latuconsina. Dikutip dari RRI. pos lintas batas negara  ini akan menjadi pintu gerbang ekonomi perbatasan Indonesia dengan Malaysia, guna memperkuat kedaulatan NKRI di mata negara tetangga. 

namun, tidak hanya momen peresmian dan pengoperasiannya yang di tunggu akan tetapi menuntasan pembayaran atas ganti rugi lahan juga sampai saat masih belum selesai.

Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN

Sejak rampungnya pembangunan PLBN, pembayaran ganti rugi atas lahan pembangunan PLBN masih belum tuntas. 

meski pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur PLBN telah di lakukan secara bertahap sejak 2020.

Di ketahui bahwa pembayaran atas lahan yang masih belum selesai itu adalah milik H. Agus Maulana, berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) yang dimilikinya. Nilai lahan yang belum terbayarkan tersebut sebesar Rp 4.757.915.232 atau lebih dari Rp 4,7 miliar. 

meski SPPT yang dimiliki oleh H.Agus sempat pernah di gugat oleh saudarinya yakni AN di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), dan selama proses pengunggatan yang dilakukan oleh AN, AN sempat memenangkan gugatannya itu di meja Pengadilan Negeri Nunukan. Namun tidak berhenti sampai disitu, H.Agus yang meyakini bahwa itu adalah haknya pun melakukan uji banding atau sikap banding di pengadilan tinggi (PT) Kaltara pada 23 juni 2023. Hingga akhirnya PT kaltara mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan PN Nunukan pada 15 maret 2023.

Namun, AN kembali mengajukan banding di PT kaltara dengan kasasi di Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan banding itu di tolak oleh MA, sehingga sengketa lahan ini kembali di menangkan oleh H Agus.

BPN dinilai Lambat Menindaklanjuti Hasil Putusan Tersebut

Setelah melalui proses yang panjang dalam memenangkan sengketa lahan, pihak H. Agus langsung menindak lanjuti  hasil putusan MA tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun BPN dinilai sangat lambat dalam melakukan pelayanannya. Hal ini membuat pihak H. Agus merasa kecewa, karena prosesnya yang seakan-akan mengulur-ulur waktu dan sudah memakan waktu 2 pekan setelah putusan MA itu di terbitkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline