PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG
Nomor : 20/Ping-33.21.HP.02.02/VIII/2024
Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang,berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , dengan ini diumumkan bahwa :
NAMA ALAMAT PEMOHON
CHUMAIDILLAH
JL.Ki Godek No.53 RT.03/RW.02 Ds. Gaji, Kec.Guntur, Kab. Demak.
HAK TANAH JENIS DAN NOMOR HAK
1. Hak Milik No. 39 Luas 4.982 M
2. Hak Milik No. 102 Luas 770 M
TERDAFTAR ATAS NAMA
KUMAIDULLAH BIN KASMURI
TANGGAL PEMBUKUAN
1. 27-07-1987
2. 25-04-1987
LETAK TANAH
1. a. Blerong
b. Guntur
2. a. Gaji
b. Guntur
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, kepada masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jalan Bhayangkara Baru No.1 Demak dengan disertai alasan dan bukti yang syah. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada sanggahan terhadap permohonan sertipikat pengganti yang hilang tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku syah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang, tidak berlaku lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H