Lihat ke Halaman Asli

M. Nasir

Pegiat Lingkungan Hidup

Pemilu dan Etika Ekologi

Diperbarui: 24 November 2023   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi politik | kompas.id/chy

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dikenal dengan istilah Luber dan Jurdil. 

Asas merupakan makna dasar dalam berpikir dan berpendapat, dasar cita -- cita organisasi, serta hukum dasar, yang secara eksplisit diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Asas Luber sudah ada sejak zaman orde baru, sedangkan Jurdil baru ada di era reformasi.  

Tentunya semangat ini sesuai dengan tujuan reformasi itu sendiri, yaitu mewujudkan pembaruan di segala bidang pembangunan nasional, terutama bidang ekonomi, politik, hukum, serta agama dan sosial budaya, sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998.

Saat ini terdapat 24 partai politik peserta Pemilu tahun 2024, enam diantaranya merupakan partai politik lokal di Aceh. 

Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sekarang berada pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024.

KPU telah menetapkan calon anggota DR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Juga telah ditetapkan calon Presiden dan calon wakil presiden serta telah selesai pemilihan nomor urut masing-masing calon.

Asas Pemilu tidak hanya mengikat bagi peserta pemilu, pemilih, penyelenggara, dan pengawas, tetapi juga harus mampu diintegrasikan terhadap ekologi. Karena lingkungan hidup paling terdampak dari Pemilu itu sendiri. Baik dalam tahapan, maupun kebijakan yang dilahirkan oleh calon/peserta Pemilu yang terpilih. 

Untuk itu, semua pihak harus memandang lingkungan hidup suatu hal yang penting dalam pesta demokrasi. Baik melalui visi dan misi sejauh mana memihak terhadap kepentingan lingkungan hidup, juga terkait etika calon dalam menghormati/menghargai setiap komponen lingkungan hidup.

Terkait etika tersebut harapannya menjadi bagian dari kriteria bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan demikian ke depannya kursi parlemen di setiap tingkatan akan diisi oleh orang --orang yang memiliki semangat dan pemikiran yang sama bahwa kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Karena kondisi Indonesia saat ini tidak sedang baik -- baik saja, penuh dengan berbagai persoalan yang menjadi faktor penyebab terjadinya bencana ekologi, konflik ruang, dan krisis iklim. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline