Lihat ke Halaman Asli

PTKP Naik, Daya Beli Masyarakat Naik

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini sedang marak pemberitaan mengenai rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Bahkan pemberitaan mengenai PTKP ini menjadi salah satu headline di salah satu media nasional, meskipun rencana ini sebenarnya masih dalam tahap kajian.

Rencana pemerintah menaikkan batas PTKP dari 1.32 juta sebulan menjadi 2.0 juta perbulan bukanlah rencana sembarangan. Dengan meningkatnya batas PTKP, diharapkan daya beli masyarakat ikut meningkat.

Apabila seorang karyawan/pegawai single tanpa tanggungan yang tadinya berpenghasilan di atas 1.32 juta dikenakan PPh Pasal 21, maka dengan naiknya batas PTKP tersebut semua pegawai/karyawan yang berpenghasilan di bawah 2.0 juta tidak lagi dikenai PPh Pasal 21 tersebut. Diharapkan penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut oleh pegawai/karyawan tersebut menambah take home pay sehingga bisa dipergunakan untuk konsumsi.

Meskipun pemerintah--dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak--kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor PPh pasal 21, dari yang seharusnya dikenai pajak menjadi tidak dikenai pajak, tetapi pemerintah akan mendapatkan ganti dari potensi yang hilang tersebut dari sektor PPN. Kenapa? Saat uang yang tidak dibelanjakan tersebut dibelanjakan oleh masyarakat, maka atas konsumsi tersebut merupakan objek PPN.

Sebenarnya seharusnya PTKP memang dikaji dan dilakukan perubahan setiap tahun oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan. Unsur-unsur yang mempengaruhi besaran PTKP diantaranya tingkat inflasi, besaran UMP, dan beberapa faktor lain merupakan unsur dinamis yang berubah setiap tahunnya.

Semoga rencana menaikkan batas PTKP ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, dan mungkin saja kedepannya batas PTKP ditentukan bukan secara nasional, tetapi dibedakan untuk masing-masing daerah mengingat pertumbuhan ekonomi dan besaran UMP tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline