Lihat ke Halaman Asli

DIODILANDINAN

Jurnalis online

Ingat! Sebagai Warga Negara yang Baik Wajib Lapor Pajak Tahunan, Catat Dokumen yang Harus Disiapkan!

Diperbarui: 6 Maret 2023   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar / formulir SPT / pixabay

Melansir dari berbagai sumber, pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara sesuai dengan undang-undang tanpa ada imbalan untuk kemakmuran rakyat. Dalam membayar pajak di suatu instansi, perusahaan, maupun wirausaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjalankan program pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pajak wajib di laporkan setiap tahunnya bagi warga negara yang memiliki NPWP atau nomor pajak.

Saya pernah diminta untuk mengisi formulir SPT Tahunan karena dulu saya bekerja di instansi pemerintah. Namun saya dan juga teman-teman saya tidak suka yang ribet, artinya banyak pekerjaan di kantor yang harus kita kerjakan, bukan hanya mengisi SPT Tahunan. SPT Tahunan adalah bagian keuangan yang mengkoodinir formulir tersebut.

Karena dari teman-teman kantor tidak ada yang mengisi sendiri alias meminta dari bagian seorang teman yang di bagian keuangan untuk mengisi, saya pun juga ikut saja dengan mereka. Meskipun mengisi formulir SPT Tahunan tersebut jika meminta diisikan harus membayar jasanya senilai 10 ribu rupiah per orang, hehehe.

Namun saya dan teman-teman tidak masalah mengeluarkan uang senilai itu, karena daripada harus ribet mempelajari dan lain lain. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi  formulir SPT Tahunan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan?

Dikutip dari pajak.com berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi  formulir SPT Tahunan.

1. Formulir 1770SS, yaitu formulir SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi seperti karyawan swasta.

Bagi Wajib Pajak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dokumen yang disiapkan berupa bukti potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT tahunan lebih bayar.

Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pisah harta (antara suami dan istri) harus melampirkan lembar penghitungan PPh terutang dan bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT tahunan lebih bayar.

2. Formulir 1770, yakni formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline