Lihat ke Halaman Asli

Panti Asuhan Fisabillah Al Amin Ditutup Imbas Penganiayaan

Diperbarui: 15 September 2023   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PANTI ASUHAN FISABILLAH AL AMIN DI TUTUP IMBAS PENGANIAYAAN

PEMBUKA

     Panti asuhan fisabilillah al-amin tempatnya di palembang,sumatera selatan,panti tersebut di tutup karena adanya kasus penganiayaan terhadap anak didiknya.Pemilik panti asuhan tersebut,telah di tetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya yang ditangani oleh kepolisian akibat viral di media sosial,Aksi kekerasan yang dilakukan Hidayatullah viral setelah dibagikan akun media sosial di Instagram @plg.live. Pelaku tersebut mengumpat dan melakukan kekerasa fisik seperti menampar dan menjewer beberapa anak disana. Video tersebut mengundang reaksi warganet yang berkomentar.di dalam unggahan video tersebut tersangka mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada keras atau marah dan menghina,bukan hanya perkataan saja tetapi kekerasan fisik juga dilakukan seperti menjewer,menampar,dan memukul dengan tangan kosong.dinas sosial sumatera selatan memutuskan untuk menutup sementara operasional panti asuhan fisabillah al amin untuk memudahkan proses hukum yang dilakukan polisi.

ISI

     Setelah diperiksa pihak kepolisiian,pelaku di tetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik. Ujar ngajib Senin (27/2).Ngajib mengatakan,tersangka telah mengakui bahwa aksinya sudah dilakukan semenjak tahum 2022 lalu. Hidayatullah telah beberapa kali telah melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada anak asuhnya. Salah satu korbannya yakni berinisial W (15) telah dianiaya sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 15 dan 20 Februari lalu. Tersangka telah mengakui,bahwa para korban tidak disiplin dalam menaati peraturan di lingkungan panti asuhan. Hal tersebut membuat tersangka kesal hingga menganiaya para korban.

Kekerasan verbal yang dilakukan tersangka berupa mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada keras atau marah dan menghina. Sementara kekerasan fisik dilakukan berupa menjewer, menampar, dan memukul dengan tangan kosong.

"Lalu tersangka mengakui bahwa ketika melakukan penganiayaan itu dalam keadaan sadar.Kemudian Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," ucap Ngajib. Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkot Palembang untuk pendampingan psikis terhadap para korban.Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Mirwansyah berujar, pihaknya tengah menunggu instruksi Kementerian Sosial terkait perizinan Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin tersebut.

Mirwansyah mengatakan, panti asuhan tersebut secara resmi terdaftar di Dinas Sosial namun kondisinya setiap tahun selalu saja mengalami penurunan akreditasi setiap tahun."Sebelumnya, akreditasi panti asuhan tersebut B. Namun sekarang akreditasinya menurun menjadi C," ucap Mirwansyah.

Akibat kasus tersebut, saat ini pihak Dinas sosial telah menutup sementara panti asuhan tersebut. Sebanyak 18 anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut akan dipindahkan ke panti asuhan lain di bawah binaan Dinas Sosial Sumsel.

"Seluruh anak dalam kondisi sehat fisik, namun ada juga beberapa anak mengalami trauma pasca kejadian penganiayaan. Kami sudah memberikan pendampingan trauma healing untuk para korban," 

PENUTUP

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline