Lihat ke Halaman Asli

Nashra Alifi

Mahasiswa Manajemen Pendidikan

Aksi Main Hakim Sendiri yang Dilakukan kepada Seorang Kakek di Majalengka

Diperbarui: 29 Oktober 2021   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi main hakim sendiri adalah suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menghukum pihak lain tanpa melewati proses hukum, misalnya adalah pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan. 

Main hakim sendiri ini merupakan tindakan melanggar hukum yang menyimpang dari nilai moral, selain itu main hakim sendiri juga melanggar sila ke-2 Pancasila yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Aksi main hakim sendiri tidak diatur secara khusus di dalam peraturan hukum pidana di Indonesia.

Aksi main hakim sendiri masih kerap terjadi di kalangan masyarakat, tindakan main hakim sendiri ini memiliki beberapa faktor penyebab, seperti tidak percayanya masyarakat pada hukum yang berjalan di Indonesia, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta rasa geram dan tidak sabar atas perbuatan sang pelaku. 

Padahal sudah ada pasal yang membahas tentang pidana pelaku aksi main hakim sendiri, yaitu Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 354 KUHP.

Seperti yang terjadi di Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seorang kakek warga Desa Cicadas berusia 60 tahun an bernama Caslam, dihakimi oleh sejumlah warga karena diduga telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebuah tas seorang pedagang. 

Kejadian main hakim sendiri atau pemukulan terhadap seorang kakek ini terekam oleh warga dan disebarluaskan. Video yang diposting oleh seseorang dengan caption "Di usianya yang menuju senja, sang kakek dituduh mencuri hingga dipukuli. 

Di rumah, istri yang menderita stroke menanti dia kembali, berharap sang suami banyak rezeki hari ini" itu menjadi viral, dalam video rekaman itu terlihat seorang kakek didorong dan ditampar sebanyak dua kali oleh warga. 

Postingan itu menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, salah satunya adalah Alissa Wahid, putri dari Presiden ke-4 RI. Alissa berkomentar "Ini di mana? Kejadiannya seperti apa? Saya pengen cari bapak2 baju merah & hitam yg mengeplaki kakek ini. Kalaupun si kakek ini benar mencuri, tidak ada alasan melakukan kekerasan seperti ini. Apalagi kalau tidak bersalah".

Kepala Desa Cibogor, Ricky Harry menanggapi video viral tersebut. Kejadian video pemukulan itu bermula saat kakek Caslam (68) terbukti telah mencuri tas milik pedagang, Toto, yang berisi uang sebesar Rp1,5 juta dan surat-surat berharga seperti SIM dan STNK. Ricky mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 24 Oktober 2021.

Ricky mengungkapkan kronologi dari tindak pencurian itu dimulai saat Toto selaku pedagang sedang istirahat di sebuah warung. Di dekat warung tersebut terdapat pohon petai cina yang sedang dicari oleh Toto. 

Selagi mengambil petai cina tersebut, Toto meletakkan tas yang berisi uang dan surat-surat berharga miliknya di bawah pohon. Setelah mengambil petai cina, Toto segera pergi kembali ke warung untuk melanjutkan istirahatnya, tanpa membawa kembali tasnya itu. Setelah ingat bahwa tas nya tertinggal, Toto kembali ke pohon petai cina tadi, tetapi ia tidak menemukan tasnya disana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline