Lihat ke Halaman Asli

Ratu NashaAlifta

Mahasiswa Universias Airlangga

Apakah KIPK Merupakan Solusi UKT Naik Bagi Mahasiswa?

Diperbarui: 8 Juni 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Penyebab Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Terdapat dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab kenaikan UKT. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN BH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

B. Apa itu KIPK?

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan bentuk PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar menjelaskan bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima. Di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran KIP SMA, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TK) serta mahasiswa terkena bencna, konflik sosial atau kondisi khusus.

C. Syarat pendaftaran KIPK

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi. Salah satu dari 4 kriteria di atas, maka. Dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka. Selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota paling banyak Rp750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.


D. Penerima KIPK yang Tidak Tepat Sasaran

Akhir-akhir ini terdapat sejumlah kasus mahasiswa yang menyalahgunakan KIP Kuliah. Mahasiswa tersebut terlihat menjalani kehidupan mewah lataran masih menyandang status sebagai penerima KIP Kuliah. Hal ini membuat mahasiswa lainnya merasa jika program penerimaan KIP Kuliah belumlah tepat sasaran dan tidak transparan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan bahwa dugaan pemberian KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran disebabkan oleh proses pengelolaan bantuan yang tertutup, tidak transparan dan tidak akuntabilitas, mulai dari perencanaan hingga penetapan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta setiap perguruan tinggi, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi, untuk melakukan penyaringan yang  sasaran hingga evaluasi bagi para penerima KIP Kuliah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline