Lihat ke Halaman Asli

Oscarnoise

Freelancer

Tumpas IMEI Zombie, BRTI Koordinasi dengan Kemenperin

Diperbarui: 7 Oktober 2019   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: cnbcindonesia.com

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kementerian Perindustrian berusaha menumpas penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Zombie atau cloning dengan mencoba menyusun aturan atau regulasi IMEI.

Sedikit informasi bahwa IMEI merupakan nomor identitas khusus terdiri dari 15 -- 16 digit yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP yang berfungsi mengetahui identitas HP, mengecek garansi, dan melacak HP hilang.

Agus Handoyo (Komisioner BRTI) mengatakan keamanan identitas itu sesungguhnya bisa dikunci sehingga tidak bisa dipotong oleh sistem operasi. Namun, adanya aplikasi IMEI Generator  yang membuat IMEI abal -- abal di Google Play Store menjadi penghambat disebabkan software yang tersedia dapat mempermudah kloning perangkat. Selain itu, kloning dapat dilakukan oleh pemilik merek.

Cara kerja IMEI Generator tersebut menggunakan sistem operasi untuk menghasilkan IMEI dari ponsel yang sudah rusak / mati. Banyak ponsel yang beredar di Indonesia terkadang menggunakan satu IMEI aktif secara bersamaan sehingga perangkat dalam ponsel terindikasi IMEI Zombie.

Seharusnya pihak operator dapat mengidentifikasi adanya indikasi IMEI kloning dengan mematikan salah satu IMEI yang aktif bersamaan.

Tugas Vendor yaitu bertanggungjawab untuk mengunci IMEI di perangkat keluarannya, sehingga apabila IMEI Zombie muncul, sanksi akan diberikan kepada Vendor bukan masyarakat pengguna. Sanksi tersebut berupa pelarangan bagi vendor memperjualbelikan produknya di Indonesia.

Upaya Pengamanan IMEI

BRTI berencana membuat peraturan untuk melawan fenomena IMEI Zombie agar produsen dapat mengunci IMEI pada perangkat agar tidak bisa ditimpa IMEI baru (berganda).

BRTI meminta Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI dan Kemenperin untuk menegur vendor ponsel global agar mengunci IMEI pada satu perangkat saja atau melakukan pemblokiran dikenal dengan EIR (Equipment Identity Register).

EIR dibekali MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity), dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler yang digunakan untuk melakukan verifikasi sebelum pemblokiran.

Namun, sistem EIR dikeluhkan operator lantaran mereka mesti membeli sistemnya yang mencapai miliaran rupiah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline