Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Berbagai Pihak, Negara Juga Dirugikan

Diperbarui: 11 Maret 2023   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini marak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dikarenakan perusahaan mengalami berbagai faktor baik internal maupun eksternal, seperti perusahaan mengalami penurunan profit  maupun persaingan di dunia bisnis. Dari beberapa artikel yang kami baca bahwasanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdengar mengerikan, apalagi bagi karyawan yang kita tidak tahu mungkin saja mereka merupakan tulang punggung dan menggantungkan hidupnya kepada perusahaan tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Melihat dari kacamata perusahaan langkah PHK adalah langkah terbaik yang dilakukan agar menyelamatkan perusahaan dari kerugian. Selain memberikan kerugian terhadap karyawan yang terdampak, PHK juga bisa memberikan kerugian kepada negara yaitu meningkatkan jumlah pengangguran yang juga dapat mempengaruhi tingkat kriminalitas. Seperti yang kita ketahui, di indonesia sendiri masih sangat minim lapangan pekerjaan. 

Jumlah pengangguran lebih banyak dibandingkan jumlah yang bekerja. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran di Indonesia pada Agustus 2022 yaitu mencapai 5,86% dari total angkatan kerja atau sekitar 8,4 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.

Mungkin langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah langkah yang hanya menguntungkan satu pihak saja, dan ada pihak lain yang dirugikan. Tetapi dari kesimpulan yang bisa kami ambil dari artikel yang telah dibaca, langkah tersebut sudah merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mungkin tanpa alasan yang konkret dan biasanya pasti dibicarakan terlebih dahulu antara kedua belah pihak atau sesuai dengan prosedur instansi masing-masing. Dan untuk karyawan yang terdampak, dengan berbagai pengalaman dan skill yang telah didapat selama bekerja di perusahaan sebelumnya bisa menjadi modal untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain dan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Penulis: Narita Gayatri (2002036047) dan Novia Satia Nugraheni (2002036050), sedanng menempuh pendidikan S1 Prodi Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline