Lihat ke Halaman Asli

Hemat Listrik Elektronik Hemat Energi

Diperbarui: 23 September 2016   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya ini sudah lama ditulis tapi barangkali masih memberi sedikit wacana pencerahan saja, semoga. Hari ini adalah ketiga kali pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Solo bagian selatan dalam bulan ini. Ya, pemadaman bergilir seolah menjadi rutinitas yang dirasakan oleh warga kota ini. Meskipun kota ini adalah salah satu daerah yang dianggap relatif maju oleh daerah lain di tanah air, bukan hanya karena letaknya yang berada di kawasan pulau terpadat penduduknya, namun juga status pusat daerah dari karesidenan atau kotamadya dari wilayah yang memiliki kemajuan ekonomi no 2 Di Provinsi Jawa Tengah ini.

Entah mengapa pikiran saya melayang ke pulau lain yang ada di negeri ini, serta berbagai hal yang berkaitan dengan pemadaman listrik bergilir ini. Bagaimana kondisi instalasi listrik yang ada di wilayah seberang dari Pulau Jawa ini ? Berapa pula jumlah kerugian industri kecil dan rumah tangga yang tidak dapat beroperasi karena hanya begantung akan adanya pasokan listrik dari PLN ? . Atas karena pemadam bergilir itu juga saya harus membeli sebuah lampu, karena matinya lampu rumah saya akibat pemadam bergilir tersebut. Saya merasa kebingungan ketika melihat berbagai jenis merek lampu serta harga yang bervariasi di sebuah toko perlengkapan listrik ini, langsung saja pemilik toko menawari saya sebuah lampu hemat energi yang memiliki garansi pemakaian 1 tahun lamanya, namun memiliki harga yang relatif agak lebih mahal dari jenis lampu yang lainya.

Energi saat ini di Indonesia menjadi isu yang populer baik di kalangan akademisi, birokrat, ibu rumah tangga hingga sopir angkot, bahkan ramai menjadi perbincangan dari warung pinggir jalan hingga di auditorium universitas yang menseminarkan berbagai isu energi, baik dari premium, solar, hingga listrik. Pada saat ini juga, di negara kita para peneliti hingga akademisi berlomba-lomba membuat penemuan tentang energi terbarukan yang mempunyai dampak luas bagi masyarakat atapaun negara. 

Namun hingga saat ini, penerapan implementasinya bagi masyarakat luas oleh pemerintah belum dapat terlaksana secara menyeluruh dan merata karena berbagai proses tahapan yang panjang, sehingga penemuan tersebut dapat dinikimati masyarakat luas. Oleh karena itu juga alangkah sangat baiknya bagi masyarakat untuk berhemat energi, sembari menunggu impelmentasi pelaksaan atau penenmuan baru dalam bidang energi tersebut.

Salah satu konsumsi energi paling besar dan paling banyak dinikmati masyarakat adalah listrik, dengan menyumbang presentase terbesar dari bidang komersial sebesar 76%, dan dalam bidang ekonomi sebesar 47 % dari total konsumsi energi nasional. Oleh karena itu mengapa listrik menjadi salah satu energi yang wajib mendapat perhatian lebih seputar efisiensi penggunaanya. 

Dikutip dari Pusat Data dan Informasi Subsidi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral: Beban subsidi energi (BBM dan kelistrikan) yang dialokasikan mencapai Rp363,5 triliun sesuai dengan RAPBN 2015, serta APBN-P 2014 yang ditetapkan sebesar Rp454 triliun. Jumlah masyarakat yang belum mendapatkan akses terhadap listrik masih sekitar 80 juta penduduk dari 250 juta penduduk. Keterbatasan infrastruktur domestik masih menjadi tantangan dan permasalahan utama dalam memenuhi kebutuhan energi domestik. Pembangunan yang saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa menjadi masalah yang kompleks dalam penyediaan energi terutama listrik, mengingat sebagian besar sumber energi listrik justru berada di luar pulau Jawa. 

Konsumsi listrik di Indonesia juga terus mengalami kenaikan seiring dengan semakin meningkatnya kegiatan ekonomi di semua sector, baik industri, transportasi, rumah tangga dan komersial. Bahan bakar fosil masih mendominasi konsumsi energi final Indonesia hingga saat ini. Hingga saat ini sumber energi di sektor kelistrikan masih didominasi oleh batubara, gas dan minyak bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik, ketiganya menyumbang 80% dari total listrik yang dibangkitkan baik yang dimiliki PLN maupun swasta atau IPP (Independent Power Producer). Peranan energi terbarukan baru terbatas pada panas bumi dan tenaga air, sedangkan pemakaian energi surya, angin dan biomasa masih sangat kecil.. Sisanya disumbang oleh pembangkit terbarukan ,sewa atau beli.

Dengan peningkatan jumlah wilayah perkotaan yang disebabkan urbanisasi serta perubahan status dari wilayah desa menjadi kota, maka akan terjadi peningkatan konsumsi energi dimana salah satunya adalah listrik, yang apabila tidak ditangani konsumsi dan regulasinya secara serius tentu akan menjadi masalah yang besar di masa depan. Permintaan listrik masa mendatang diperkirakan akan terus tumbuh sejalan dengan perkembangan ekonomi. 

Hal ini bukan hal yang mustahil mengingat trend penggunaan transportasi berbahan bakar listrik mulai merambah di sebagian negara maju, dimana alat transportasi bertenaga listrik ini dianggap mempunyai tingkat polusi udara yang jauh lebih rendah, serta mempunyai konsumsi bahan bakar yang lebih efisien dalam pemakaianya, yang secara cepat atau lambat tentu akan merambat ke wilayah Indonesia. Pemerintah sendiri saat masih belum mampu mendorong investor untuk membangun pembangkit tenaga listrik energi terbarukan, sehingga efisiensi penggunaan listrik masih sangat diperlukan.

Pembuatan Regulasi Produksi Alat Elektronik Hemat Daya dan Percontohan Instansi Pemerintah sebagai Solusi

Dengan sedemikian besarnya konsumsi energi yang dipakai oleh masyarakat, serta besarnya subsidi energi dari negara, maka diperlukan berbagai solusi yang dapat dilakukan secara jangka pendek, namun mempunyai manfaat jangka panjang dari penerapanya agar suatu saat masalah konsumsi energi listrik ini tidak menjadi masalah yang kompleks, seperti yang terjadi pada kasus BBM bersubsidi atau premium. Pada saat ini sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya penghematan energi, dan pembuatan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah terhadap produsen barang atau alat elektronik, tentang kewajiban bagi tiap produsen alat elektronik yang menjadikan segemen pasar wilayah Indonesia sebagai konsumen. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline