Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut merupakan instrumen hukum yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks hukum, analisis ini akan mengkaji sejauh mana Perda ini memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut:
1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merujuk pada adanya aturan yang jelas dan tegas yang menghindarkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Dalam Perda ini, kepastian hukum dicapai melalui beberapa aspek:
- Definisi dan Struktur Tarif yang Jelas: Pasal-pasal dalam Perda ini secara spesifik mendefinisikan objek dan subjek retribusi serta besaran tarif yang dikenakan terhadap kegiatan usaha budidaya perikanan laut (Pasal 2-8). Struktur tarif yang dijabarkan dalam lampiran, meskipun beragam berdasarkan jenis komoditas budidaya (misalnya ikan kerapu, lobster, atau rumput laut), memberikan kepastian dalam besaran biaya retribusi yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha.
- Pengaturan tentang Sanksi: Pasal 13 dan 14 menetapkan bahwa pelanggaran dalam pemenuhan kewajiban retribusi akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen per bulan. Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum yang dihadapi oleh para wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
- Proses Penagihan yang Tersusun: Perda ini menyusun prosedur penagihan, mulai dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) hingga Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang memberikan kepastian dalam proses penagihan retribusi.
Dengan pengaturan yang jelas mengenai prosedur, objek, dan sanksi, Perda ini berusaha memenuhi tujuan kepastian hukum. Namun, perlu dicermati dalam implementasinya apakah ketentuan ini dijalankan secara konsisten, mengingat bahwa keberhasilan kepastian hukum juga bergantung pada konsistensi dan transparansi dalam penerapan.
2. Kemanfaatan
Kemanfaatan hukum diukur dari sejauh mana sebuah aturan memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan kesejahteraan publik. Perda ini mengandung tujuan kemanfaatan dalam beberapa aspek berikut:
- Sumber Pendapatan Daerah: Dengan meningkatkan retribusi dari sektor perikanan laut, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi perikanan Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Manfaat ini pada akhirnya ditujukan untuk memperkuat kemampuan finansial pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
- Pengembangan Sektor Perikanan yang Berkelanjutan**: Retribusi ini diharapkan memberikan manfaat berupa pengelolaan sektor perikanan laut yang teratur, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengantongi izin. Pengawasan yang terkandung dalam Pasal 7 mengindikasikan adanya langkah preventif dari pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Pengelolaan izin usaha ini juga secara langsung mengupayakan agar lingkungan laut tetap lestari.