terjadi perdebatan antara Apple Inc. dan USPTO mengenai penggunaan istilah "smart keyboard" sebagai merek. USPTO berargumen bahwa istilah ini terlalu umum dan seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Namun, beberapa produk Apple juga menggunakan istilah "smart" sebagai merek mereka, sehingga kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang merek pada produk lain yang serupa.
Merek merupakan suatu tanda yang akan menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya. Sebagai suatu tanda yang akan menjadi "pembeda" maka sudah seharusnya nama yang digunakan dalam suatu merek tidak boleh menyerupai suatu istilah yang umum dipakai dalam kehidupan sehari-hari (Generic term: A term that names a general category or class of goods or services, rather than a specific brand or product).
Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hak monopoli dari pendaftar merek, sehingga bagi pihak lain yang hendak menggunakannya harus memberikan royalty pada pemilik merek tersebut. Hal itu sebagai konsekuensi dari hak ekslusif yang terdapat dalam pelindungan hukum bagi merek tersebut. Untuk dapat memahami pembahasan mengenai topik ini secara lengkap, silakan lanjutkan membaca artikel berikut.
Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus yang terjadi akhir-akhir ini adalah kasus Apple Inc v. U.S. Patent and Trademark Office, No. 1:22-cv-01231, U.S. District Court for the Eastern District of Virginia. Sebagian orang yang merupakan pengguna Apple mungkin sudah tidak asing lagi dengan beberapa merek dari produk apple seperti "Smart Watch", "Smart Cover," "Smart Case," dan "Smart Connector". Terdapat beberapa produk Apple yang diberikan label/nama "smart" sehingga kini orang-orang mulai mengasosiasikan produk yang menggunakan nama "smart" sebagai aksesoris dari produk Apple. Akan tetapi USPTO kemudian mempermasalahkan penggunaan istilah "smart keyboard" sebagai istilah umum yang dapat diartikan sebagai "keyboard dengan teknologi pintar". Sehingga USPTO berargumen bahwa seharusnya istilah "smart keyboard" tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
Akan tetapi, jika melihat pada produk-produk Apple seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, istilah "smart" telah dipakai sebagai merek pada beberapa produk apple. Artinya, jika penggunaan nama "smart keyboard" ini dipermasalahkan secara hukum, maka merek pada produk lainnya juga akan terjadi kasus serupa. Dalam perkembangannya, kasus ini masih berlangsung namun kedua belah pihak belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sudut Pandang Hukum Merek di Indonesia