Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Analisa Untung Rugi Revisi Undang Undang Pengelolaan Sampah

Diperbarui: 2 November 2024   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi UUPS akan berdampak pada lingkungan, masyarakat dan dunia usaha. (Dokumentasi pribadi)

Saat ini beredar informasi bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) akan direvisi. Rencana revisi itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Komisi IV, DPR RI. Rencana revisi atau bahkan pencabutan UUPS ini patut menjadi perhatian bagi para pegiat pengelolaan sampah. Terutama mereka yang berpegang teguh pada UUPS ini.

UUPS yang ada saat ini sesungguhnya sudah sangat baik. Semangat UUPS yang ada saat ini adalah desentralisasi pengelolaan sampah. Namun, semangat ini belum dilaksanakan secara holistik. Bahkan aturan-aturan di bawah UUPS berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah (Perda) yang justru sebaliknya. 

Peraturan di bawah UUPS itu yang justru saat ini masih memberi peluang untuk pengelolaan sampah dengan pola lama dan sentralistik. Pengelolaan sampah yang menyebabkan masalah sampah hanya bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 'yang lebih fungsional sebagai tempat pembuangan akhir.

Terlepas dari peraturan-peraturan di bawah UUPS, saat ini yang akan direvisi adalah UUPS itu sendiri. Sebagai induk regulasi pengelolaan sampah, jelas ada untung dan ruginya jika UUPS akan direvisi. Semoga para pemangku kebijakan dan wakil rakyat bisa memahami untung dan ruginya melakukan revisi UUPS tersebut.

Kaitan untung dan ruginya revisi UUPS itu bertumpu pada kepentingan pengelolaan sampah pada masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Baik dunia usaha yang memproduksi barang dan kemasan yang menyisakan sampah maupun dunia usaha yang bergerak di bidang daur ulang sampah.

Revisi UUPS yang Akan Merugikan

Setidaknya ada 3 pasal di dalam UUPS yang jika itu dicabut dalam revisi maka kekisruhan sampah tak akan ada ujungnya. Yaitu pasal 37 tentang hak gugat organisasi persampahan, pasal 44 tentang penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), dan pasal 45 tentang kewajiban pengelola kawasan membangun dan memfasilitasi pemilahan sampah.

Pasal 37 hingga kini memang masih belum banyak dipakai. Sebab umumnya organisasi persampahan masih berkutat untuk membesarkan organisasinya sendiri. Di samping itu organisasi persampahan banyak terjebak dan terpaku pada kegiatan-kegiatan seremonial penyadaran masyarakat yang tidak ada praktiknya. Banyak pula organisasi persampahan yang asyik berbisnis sampah sehingga lupa mengadvokasi masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam pengelolaan sampah.

Padahal, peran organisasi persampahan sangat vital dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Yaitu, mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah. Terutama dalam mengajak pemangku kebijakan patuh, taat, dan melaksanakan amanat regulasi pengelolaan sampah. 

Pemerintah yang saat ini menjadi regulator sekaligus operator dalam persampahan membutuhkan rekan untuk perbaikan pengelolaan sampah. Agar masalah sampah tidak berlarut-larut. Penyadaran masyarakat dalam persampahan memang penting, tapi yang utama adalah menyadarkan pemerintah juga agar melaksanakan regulasi. Bisnis persampahan juga penting, tapi percayalah bisnis di dunia persampahan itu akan moncer jika sistem pengelolaan sampahnya sesuai regulasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline