Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Pemerintah yang Harus Ubah Cara Urus Sampah Bukan Rakyat

Diperbarui: 14 September 2024   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama pemerintah tidak berubah cara kerjanya, sampah akan terus membludak ke TPA. (Dokumentasi pribadi)

Sejak Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) terbit, semangat perubahan paradigma terhadap pengelolaan sampah memasuki era baru. Yaitu, mengarah pada wawasan lingkungan dan sebanyak mungkin melakukan pengurangan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

Maka terbitnya regulasi UUPS ini idealnya mengharuskan semua pihak untuk berubah dalam mengelola sampah. Pihak itu antara lain, pemerintah, pengusaha atau swasta, hingga setiap individu yang hidup di Indonesia. Semua harus ikuti arahan UUPS agar tidak lagi banyak-banyak membuang sampah ke TPA.

Sejak UUPS diterbitkan, banyak sekali peraturan turunan yang mengatur teknis dan nonteknis pengelolaan sampah. Bahkan sejumlah peraturan memasang target. Di antaranya target Indonesia Bersih Sampah tahun 2025 yang kemungkinan besar gagal. Karena target 30 persen sampah diolah sulit tercapai hingga saat ini. 

Berbagai program juga dibuat untuk mengaplikasikan UUPS dan segala peraturan turunannya. Mulai dari pembangunan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang kini berubah jadi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kemudian ada program kantong plastik berbayar (KPB), bank sampah, TPS 3R, TPST, PDUS (baca: Salah Paham, TPA Dianggap Tempat Pembuangan Akhir Sampah).

Tapi apa boleh kata. Program-program  itu mayoritas gagal menghentikan gelombang sampah ke TPA. Progresnya hanya sedikit saja mengurangi sampah masuk TPA dan menciptakan gunung sampah semakin tinggi. Di mana semakin tinggi gunung sampah, semakin tinggi pula biaya operasional dan pemeliharaannya.

TPA yang berdasarkan UUPS tidak boleh lagi menggunakan sistem open dumping (menumpuk sampah secara terbuka) pada tahun 2013, hingga kini sebagian besar tidak berubah. Alasannya karena daerah mayoritas tidak mampu secara anggaran membangun TPA Control Landfill atau TPA Sanitary Landfill.

Nyatanya ada contoh riil. Sejumlah daerah yang bisa membangun TPA Sanitary Landfill akhirnya kewalahan juga, karena sampah yang masuk ke TPA berbiaya tinggi itu tetap banyak juga. Akhirnya, TPA Sanitary Landfill hanya tinggal nama saja. Secara operasional tetap open dumping.

Mengapa hampir semua program pemerintah mengelola sampah gagal?

Kuncinya ada pada pemerintah itu sendiri. Disebabkan oleh tidak adanya perubahan cara kerja. Pemerintah daerah hingga pusat hanya berubah paradigma saja terhadap pengelolaan sampah. Sementara cara kerjanya tetap sama.

Semua pemerintah, dari pusat sampai kabupaten bahkan hingga desa-desa mengkampanyekan supaya rakyat berubah dalam mengelola sampah. Pemerintah selalu berupaya menyadarkan rakyat agar mau mengelola sampah. Di antaranya dengan memilah sampah sesuai jenisnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline