Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Langka, KLHK Beri Perintah Hentikan Operasional TPA Sampah

Diperbarui: 28 Oktober 2023   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebakaran di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tak kunjung padam meski sudah hari keenam, Kamis (24/8/2023). Foto: KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun

Setelah puluhan kejadian kebakaran tempat pemrosesan/pembuangan akhir  (TPA) sampah kebakaran, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan perintah untuk menutup TPA. Ini adalah peristiwa yang sangat langka. Belum pernah terjadi sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) terbit. Yang di dalam UUPS itu mengandung perintah penutupan TPA sampah dengan sistem open dumping.

Perintah penutupan TPA sampah itu memang bukan untuk penutupan permanen. Tapi hanya sementara untuk mengantisipasi banyaknya kejadian kebakaran TPA. Hingga saat ini tercatat sudah 30 TPA kebakaran di seluruh Indonesia. Saking dahsyatnya kebakaran TPA, sampai-sampah KLHK menurunkan tim pemadam kebakaran ke beberapa TPA yang kebakaran. Tim pemadam kebakaran yang biasanya bekerja memadamkan kebakaran hutan diterjunkan untuk menjinakkan api di TPA.

Kalau kejadian kebakaran ini terus berlanjut, bisa-bisa 400-an TPA se-Indonesia kebakaran semuanya. Dan kalau itu terjadi, tentu di luar kemampuan KLHK untuk bisa mengatasinya. Bisa jadi itulah dasar Menteri KLHK berbuat sesuatu yang langka. Yaitu, memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia untuk menutup TPA. Meski hanya untuk sementara.

Perintah penutupan TPA itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati atas nama Menteri KLHK. Terbit bulan Oktober 2023. Poin pertama dari perintah radiogram itu adalah perintah untuk menghentikan sementara operasional TPA bagi daerah yang mengalami kebakaran.

Radiogram perintah Menteri KLHK untuk menghentikan operasional TPA. (Gambar: Repro IG @novrizaltahar)

Membutuhkan kejadian puluhan TPA sampah lebih dulu untuk sekadar mengeluarkan perintah penghentian operasional TPA. Itupun hanya untuk sementara. Jika kondisi sudah aman, TPA boleh beroperasional lagi.

Di Indonesia pada umumnya TPA masih menggunakan sistem open dumping, buang tumpuk. Kendati sudah ada yang berstatus control landfill atau pun sanitary landfill, prakteknya masih menggunakan sistem operasional open dumping. Hal itu disebabkan tidak adanya sistem pengelolaan sampah di hulu. Hulu dalam hal ini, pengelolaan di tingkat timbulan sampah seperti rumah tangga dan sejenis rumah tangga.

Menghentikan operasional TPA open dumping semacam itu konsekuensi sangat besar. Karena dengan TPA open dumping, sumber timbulan sampah dimanja. Maksudnya, sumber timbulan hanya perlu membayar retribusi sekian ribu atau sekian ratus ribu hingga sekian juta, kemudian mereka bebas membuang sampahnya. Pengelolaan sampah pada sistem ini sebatas "bungkus sampahmu jangan sampai berceceran atau jangan buang sampahmu sembarangan". Selanjutnya sampah itu akan diangkut ke TPA.

Di antara sumber timbulan sampah dengan TPA memang ada pihak tengah yang berperan mengolah sampah dengan memulung sampah yang bisa didaur ulang. Ada bank sampah, tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle (TPS3R), pusat daur ulang sampah (PDUS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan lain-lain. Namun, dengan kondisi sampah yang tercampur sejak di sumber timbulannya, maka rata-rata persentase sampah yang bisa dipungut untuk didaur ulang hanya 10% atau paling maksimal 20% saja.

Sisa dari sampah yang sudah dipungut sebagian kecilnya itu dikategorikan sebagai residu. Ke mana lagi residu harus dipindahkan kalau bukan ke TPA. Maka itu, menghentikan operasional TPA open dumping akan berdampak besar di hulu dan di tengah. Timbulan sampah di hulu bisa-bisa membludak karena tak kunjung diangkut oleh pengangkut sampah untuk masuk ke TPS, TPS3R atau PDUS. Sementara jika diangkut ke TPS, TPS3R, atau PDUS, maka sampah akan menumpuk di lokasi itu. Karena residu tidak bisa dibuang ke TPA.

Dalam 3 bulan terakhir ada kejadian 30 kebakaran TPA sampah di berbagai daerah, sebagian belum masuk data. (Gambar: perupadata.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline