Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Indikator Pengelolaan Sampah pada Sertifikasi Produk Halal

Diperbarui: 5 Januari 2023   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produsen dapat dimasukkan sebagai pembuang sampah sembarangan jika tak kelola sisa produknya. (Dokumentasi Istimewa FB)

Keterjaminan halal menjadi level lanjutan dari berbagai produk yang beredar di Indonesia. Kini edukasi dan sosialisasi jaminan produk halal (JPH) tengah aktif-aktifnya dilakukan pihak terkait. Pemerintah sedang gencar menjalankan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menariknya, JPH bukan hanya diberlakukan pada produk makanan dan minuman saja. Dalam UUJPH Pasal 1 disebutkan produk yang harus dijamin kehalalannya adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan paparan tersebut secara tidak langsung dikatakan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Hampir tidak ada celah untuk produk tertentu dikecualikan dalam penjaminan halal tersebut. Itu berarti semua produk harus halal jika ingin dijual atau dipasarkan di Indonesia.

Proses untuk bisa mendapatkan sertifikat halal kini semakin terbuka dan transparan. Sejak adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), siapa saja bisa mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai syarat dan ketentuan. LPH inilah yang selanjutnya melakukan audit dalam proses sertifikasi halal.

Auditor LPH melakukan pemeriksaan yang cukup detail. Saking detilnya sampai hampir mirip dengan proses audit sebagaimana dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, LPH memeriksa seluruh proses produksi sejak hulu sampai jadi produk.

Tidak ada satupun proses dalam pembuatan produk yang tak halal. Jika ditemukan ada bahan baku dan proses yang tak sesuai dengan ketentuan dan syariat halal, maka sertifikat bakal gagal didapat. Kalau semua sudah dipastikan halal, hasil pemeriksaan selanjutnya dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI kemudia mengkaji hasil pemeriksaan itu untuk memutuskan dan mengeluarkan fatwa halal. Fatwa itu yang kemudian menjadi dasar untuk penerbitan Sertifikat JPH oleh BPJPH. Sertifikat itu berlaku selama 5 tahun dan selama 5 tahun itu proses pengawasan tetap dilakukan pada produsen.

Perlu "Haramkan" Produk yang Tak Diurus Sampahnya

Sangat disayangkan, indikator pengelolaan sampah tidak masuk dalam proses audit sertifikasi halal. Padahal, selangkah lagi 'proses sertifikasi halal bisa ikut memberi kontribusi besar bagi lingkungan Indonesia. Yaitu, dengan memasukkan indikator pengelolaan sampah.

Pemeriksaan dalam audit sertifikasi halal melingkupi pemeriksaan sumber bahan baku, bahan baku, proses produksi, dan produk jadi. Jika semua lingkup itu memenuhi syarat halal, maka sertifikat JPH akan diterbitkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline