Tahun 2022 akhirnya berlalu. Penerapan tanggung jawab produsen terhadap sisa produknya atau Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia yang konon ditarget pelaksanaannya pada 2022 tak terealisasi. Upaya untuk mendorong penerapan EPR pada 2022 menghadapi kebuntuan.
Upaya mendorong penerapan EPR di Indonesia antara lain dengan dibentuknya Tim Perumus Program Penerapan (TP3) EPR Indonesia pada pertengahan 2021. Tim yang terdiri dari para akademisi dari Institut Teknologi Yogyakarta (ITY), praktisi persampahan dan regulasi pengelolaan sampah dari Green Indonesia Foundation (#GiF), dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO).
Kerja TP3 EPR telah menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan EPR Indonesia beserta kelengkapannya. Kelengkapan yang dimaksud antara lain, rumusan program penerapan EPR Indonesia, rumusan penetapan status ramah lingkungan pada sisa kemasan/ sisa produk/ sampah, dan dasar penerapan pelabelan kemasan/ produk.
Usulan TP3 EPR itu kemudian diserahkan legislatif melalui Komisi IV DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI, serta diinformasikan pada kementerian terkait. Sayangnya hingga tahun 2022 selesai, belum ada respon soal EPR tersebut. Padahal, penerapan EPR di Indonesia bisa menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Target EPR 2022 Gagal, Lalu Bagaimana?
Mendiang Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif #GiF menyatakan bahwa penerapan EPR adalah target bersama legislatif dan eksekutif pusat ketika pada tahun 2017 dilakukan rapat di DPR RI.
Soal target penerapan EPR di Indonesia menjadi risalah rapat pada saat itu. Menurut almarhum, penundaan penerapan EPR pada 2022 dilakukan atas permintaan sejumlah produsen untuk proses persiapannya.
Almarhum yang begitu getol soal regulasi pengelolaan sampah memegang target itu hingga turut serta dalam proses persiapannya. Menyongsong tahun 2022 almarhum yang belum melihat ada instrumen regulasi untuk penerapan EPR, kemudian menginisiasi membentuk tim perumus sebagaimana kemudian terbentuk TP3 EPR.
Namun di tengah perjuangan untuk terus mengawal tata kelola sampah di Indonesia dengan membawa rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan EPR, Asrul Hoesein meninggal dunia pada 26 November 2022.