Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Ini Dampak Kegagalan Penerapan EPR Sampah 2022

Diperbarui: 5 Januari 2023   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Timbulan dan volume sampah kian meluas hingga ke pelosok desa. (Dokumentasi pribadi)

Tahun 2022 akhirnya berlalu. Penerapan tanggung jawab produsen terhadap sisa produknya atau Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia yang konon ditarget pelaksanaannya pada 2022 tak terealisasi. Upaya untuk mendorong penerapan EPR pada 2022 menghadapi kebuntuan. 

Upaya mendorong penerapan EPR di Indonesia antara lain dengan dibentuknya Tim Perumus Program Penerapan (TP3) EPR Indonesia pada pertengahan 2021. Tim yang terdiri dari para akademisi dari Institut Teknologi Yogyakarta (ITY), praktisi persampahan dan regulasi pengelolaan sampah dari Green Indonesia Foundation (#GiF), dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO).

Kerja TP3 EPR telah menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan EPR Indonesia beserta kelengkapannya. Kelengkapan yang dimaksud antara lain, rumusan program penerapan EPR Indonesia, rumusan penetapan status ramah lingkungan pada sisa kemasan/ sisa produk/ sampah, dan dasar penerapan pelabelan kemasan/ produk.

Usulan TP3 EPR itu kemudian diserahkan legislatif melalui Komisi IV DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI, serta diinformasikan pada kementerian terkait. Sayangnya hingga tahun 2022 selesai, belum ada respon soal EPR tersebut. Padahal, penerapan EPR di Indonesia bisa menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Target EPR 2022 Gagal, Lalu Bagaimana?

Mendiang Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif #GiF menyatakan bahwa penerapan EPR adalah target bersama legislatif dan eksekutif pusat ketika pada tahun 2017 dilakukan rapat di DPR RI. 

Soal target penerapan EPR di Indonesia menjadi risalah rapat pada saat itu. Menurut almarhum, penundaan penerapan EPR pada 2022 dilakukan atas permintaan sejumlah produsen untuk proses persiapannya.

Almarhum yang begitu getol soal regulasi pengelolaan sampah memegang target itu hingga turut serta dalam proses persiapannya. Menyongsong tahun 2022 almarhum yang belum melihat ada instrumen regulasi untuk penerapan EPR, kemudian menginisiasi membentuk tim perumus sebagaimana kemudian terbentuk TP3 EPR.

TPA akan terus menjadi tempat terakhir sampah jika tak ada perbaikan kualitas dan kuantitas pengelolaan sampah. (Dokumentasi pribadi)

Namun di tengah perjuangan untuk terus mengawal tata kelola sampah di Indonesia dengan membawa rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan EPR, Asrul Hoesein meninggal dunia pada 26 November 2022. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline