Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Sungai Penuh Sampah, Masyarakat Selalu Disalahkan

Diperbarui: 26 September 2022   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungai dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) di salah satu desa Jawa Tengah. (Dokumen pribadi)

Setiap hari Minggu keempat di bulan September diperingati sebagai Hari Sungai. Hari Sungai tahun ini jatuh pada hari ini - Minggu, 25 September 2022.

Yang paling mengemuka di Hari Sungai tahun ini berkaitan dengan pencemaran sungai. Terutama karena pencemaran sampah. 

Masalah sampah di sungai, masih saja masyarakat yang jadi sasaran untuk disalahkan. Hampir semua pihak menyalahkan masyarakat sebagai penyebab sungai penuh sampah.

Sama sekali tidak adil jika hanya masyarakat yang disalahkan sebagai pencemar sungai dengan sampah. Seolah-olah pihak lain bebas dari kesalahan dan suci dari dosa lingkungan. Sehingga yang selalu didengungkan adalah punishment, sanksi, dan hukuman untuk masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

Jika diurai, jatuhnya sampah ke badan air terutama sungai adalah kontribusi banyak pihak. Masyarakat adalah pemakai akhir yang menimbulkan sampah. Tentu saja sampah akan jatuh ke sungai jika tidak ada pengelolaan yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

Memang paling mudah menyalahkan masyarakat dalam masalah persampahan. Bahkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang seharusnya membela masyarakat ikut-ikutan juga menyalahkan masyarakat. Media juga tak jarang ikut menyalahkan masyarakat. Yang lucu, antar masyarakat juga saling menyalahkan.

Semua yang menyalahkan masyarakat itu sebenarnya terjebak dalam narasi yang dibangun pemerintah. 

Karena pemerintah sendiri tidak menjalankan regulasi tentang pengelolaan sampah. Sesekali bukalah  Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Bacalah setiap pasalnya agar bisa insyaf dari selalu menyalahkan masyarakat untuk masalah sampah.

Coba baca Pasal 11 ayat (1) di UUPS tentang hak-hak setiap orang dalam persampahan. Lalu silahkan munculkan pertanyaan : Apakah pemerintah sudah memenuhi hak-hak masyarakat dalam persampahan?

Kemudian baca Pasal 12 ayat (1), lalu munculkan pertanyaan : Bisakah masyarakat memenuhi kewajiban mengurangi dan menangani sampah tanpa difasilitasi sarana-prasarananya oleh pemerintah?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline