Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Puluhan Perusahaan Ikuti Pengarahan Kelola Sampah Kawasan

Diperbarui: 31 Maret 2022   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua YAKSINDO saat mendetailkan kewajiban pengelolaan sampah kawasan sesuai regulasi. (Dokumentasi pribadi)

Selain mendorong desa-desa mengelola sampah sesuai regulasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan juga meminta pengelola kawasan untuk berhenti membuang sampah ke TPA. Untuk itu DLH Kabupaten Pasuruan menggelar pengarahan berupa workshop pengelolaan sampah kawasan.

Sedikitnya 50 perusahaan dari 1.500-an perusahaan di Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan tersebut. Perusahaan yang ikut kegiatan tersebut diutamakan pada yang selama ini masih mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari kawasannya menuju TPA Wonokerto, Kabupaten Pasuruan.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto, dalam pembukaan acara itu menyatakan Kabupaten Pasuruan saat ini sedang berupaya untuk lebih baik dalam pengelolaan sampahnya. Antara lain dengan secara bertahap melaksanakan regulasi pengelolaan sampah agar target pengurangan sampah sesuai Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Pasuruan bisa tercapai.

Jakstrada Kabupaten Pasuruan merupakan turunan dari Perpres Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Target kami, tahun 2025 sampah di Kabupaten Pasuruan sudah secara signifikan dikelola dengan baik. Sehingga volume sampah di TPA bisa ditekan," ujar Heru. Pengelola kawasan atau perusahaan yang di dalamnya terdapat aktivitas dan menghasilkan sampah adalah satu target untuk upaya pengurangan sampah.

"Selama ini perusahaan masih banyak sekali membuang sampah ke TPA. Kami harap secara bertahap nanti bisa mengelolanya sendiri. Karena kalau tidak dikelola, TPA nanti akan cepat penuh dan timbul masalah lingkungan lainnya," tegasnya.

Saat paparan sebagai narasumber, Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO), menjelaskan bahwa pengelola kawasan seharusnya sudah mengelola sampah sejak 2 tahun UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan. "Artinya ini kewajiban yang seharusnya sudah dilaksanakan. Yaitu mengelola sampahnya sendiri dan tidak boleh membuang sampah ke TPA," paparnya.

Asrul menegaskan, sistem pengelolaan sampah yang akan dilaksanakan bisa tidak diikuti oleh pengelola kawasan jika merasa apa yang dilakukan selama ini sudah benar. "Boleh tidak ikuti arahan dari DLH Pasuruan, tapi nanti kalau ada masalah terkait sampah atau lingkungan lainnya jangan merengek ke DLH minta ini dan itu untuk solusinya," jelasnya.

Lebih detil mengenai pengelolaan sampah kawasan, Nara Ahirullah, Ketua YAKSINDO, memberi penjelasan mengenai regulasi tentang pengelolaan sampah kawasan. Nara menjelaskan tentang hak dan kewajiban pihak pengelola kawasan dalam mengelola sampahnya.

"Jika mengelola sampah sesuai sistem dan regulasi, pengelola kawasan tidak akan rugi. Karena pada akhirnya pengelolaan sampah ini akan jadi bagian dari investasi perusahaan itu sendiri. Sebab, nyata dan jelas dalam regulasi bahwa sampah harus dikelola dengan azas ekonomi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline