Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Melihat Niat Baik Menteri Agama dalam SE Pengeras Suara Masjid-Musala

Diperbarui: 26 Februari 2022   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengeras suara adalah bagian tak terpisahkan dari masjid dan musala Indonesia. (Foto Pramborsfm.com)

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sedang viral gara-gara Surat Edaran(SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentangPedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. SE itu ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; Ketua Majelis Ulama Indonesia; Ketua Dewan Masjid Indonesia; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; danTakmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Yang paling utama dipermasalahkan dalam SE itu ada pada poin 2. Yaitu tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Isinya:

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Anda harus membaca SE itu secara keseluruhan untuk melihat niat baik di dalamnya. Karena jika Anda hanya membaca dan mendengar selentingan saja, Anda pasti akan ikut-ikutan mem-bully Menteri Agama. Dan makin membenci Menteri Agama yang mencontohkan, menganalogikan, membandingkan (atau apapun namanya) suara azan dengan suara guk-guk yang mengelilingi rumahnya.

Percayalah, yang utama hendak diselamatkan Menteri Agama terletak pada poin 4 SE tersebut. Isinya, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline