Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sedang viral gara-gara Surat Edaran(SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentangPedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. SE itu ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; Ketua Majelis Ulama Indonesia; Ketua Dewan Masjid Indonesia; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; danTakmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Yang paling utama dipermasalahkan dalam SE itu ada pada poin 2. Yaitu tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara. Isinya:
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Anda harus membaca SE itu secara keseluruhan untuk melihat niat baik di dalamnya. Karena jika Anda hanya membaca dan mendengar selentingan saja, Anda pasti akan ikut-ikutan mem-bully Menteri Agama. Dan makin membenci Menteri Agama yang mencontohkan, menganalogikan, membandingkan (atau apapun namanya) suara azan dengan suara guk-guk yang mengelilingi rumahnya.
Percayalah, yang utama hendak diselamatkan Menteri Agama terletak pada poin 4 SE tersebut. Isinya, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.