Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

Diperbarui: 3 Januari 2022   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2022 ini semua produsen produk/kemasan harus menerapkan tanggung jawab pada sampahnya. (Dokumentasi pribadi)

Tahun 2022 ini penerapan polluters pay principal (produsen sampah membayar) di Indonesia seharusnya dilaksanakan.  Tapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tampaknya belum memperlihatkan greget. Geliat Kementerian LHK akan menerapkan prinsip tanggung jawab produsen sampah melalui Extented Producer Responsibility (EPR) belum terasa sama sekali. Hanya sekadar mendukung produsen agar bisa mengelola sampahnya "sebisa mungkin".

Telah banyak beredar dan diketahui bahwa pelaksanaan EPR akan dilakukan pada 2022. Sama banyak terkenalnya dengan target "Indonesia Bersih 2020" yang gagal dan Kementerian LHK mengubahnya menjadi "Indonesia Bersih 2025". Semoga  target pelaksanaan EPR pada 2022 tidak gagal juga?

Dikutip dari artikel berjudul Integrasi Bank Sampah dalam Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang dibuat R. Sudirman, saat menjabat Direktur Pengelolaan Sampah, KLHK yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah di Makassar, 16-17 September 2015 lalu, pengertian EPR adalah sebagai berikut:

"Secara lebih sederhana Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) mengartikan EPR sebagai strategi yang didesain dalam upaya mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi (end of life) sehingga biaya-biaya lingkungan untuk penarikan kembali, daur ulang, biaya final disposal atau treatment lainnya menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut.

Dengan strategi EPR tersebut, para produsen harus bertanggungjawab terhadap seluruh life cycle produk dan/atau kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Ini artinya, perusahaan yang menjual dan/atau mengimpor produk dan kemasan yang potensi menghasilkan sampah wajib bertanggungjawab, baik secara finansial maupun fisik, terhadap produk dan/atau kemasan yang masa pakainya telah usai."

Dalam artikel itu Pak Sudirman cukup rinci menjelaskan mekanisme pelaksanaan EPR. Tentang aturan main yang harus dilengkapi.

Tapi sekarang, Pak Sudirman sudah bukan lagi Direktur Pengelolaan Sampah di KLHK. Digantikan oleh Novrizal Tahar.Akhir 2019 lalu saya menemuinya di Kabupaten Mojokerto -- Jawa Timur. Ditanya tentang persiapan EPR, Novrizal mengatakan akan segera melaksanakan konferensi pers.

Sementara itu, Asrul Hoesein, Direktur #GIF yang getol memperhatikan kinerja Kementerian LHK 'yakin persiapan EPR masih mentah.

Menurut Asrul, hingga saat ini Kementerian LHK belum punya persiapan. Mulai dari bagaimana EPR akan dipungut sampai ke proses penyaluran EPR setelah dipungut.

Hingga kini belum jelas produsen yang mana yang akan dipungut EPR. Padahal sejumlah produk ada yang tidak membuat kemasannya sendiri. Mereka membeli kemasan dari produsen lain untuk bungkus/kemasan produknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline