Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Lupakan Bank Sampah, Jadilah Pelapak-Perosok-Pengepul Sejati

Diperbarui: 10 Desember 2021   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelapak, perosok, dan pengepul sampah adalah pemasok utama industri daur ulang. (Dok. Nara)

Pertumbuhan lembaga/komunitas olah sampah di Indonesia tidak lepas dari program pemerintah Bank Sampah. 

Program itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah. Ribuan bank sampah kemudian lahir, meski juga banyak yang mati.

Sebelum ada program bank sampah, sudah ada usaha-usaha mandiri pengolah sampah seperti pelapak, perosok, dan pengepul sampah. Usaha mandiri inilah yang bergerak dalam pengolahan sampah secara dengan ujung tombak para pemulung.

Pemerintah tahu betapa bermanfaatnya pelapak, perosok, dan pengepul itu dalam pengurangan sampah. 

Namun, alih-alih meningkatkan kinerja pengolahan sampah pada usaha-usaha itu, pemerintah memilih untuk membuat program sendiri.

Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) keluar program bank sampah, sementara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) muncul program TPS 3R.

Untuk program TPS 3R-nya PUPR kita bahas lain waktu, di tulisan yang lain. Sekarang kita bahas bank sampah-nya KLHK sampah dulu.

Berdasarkan semua batang tubuh Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 maka tumbuhlah minat masyarakat untuk mendirikan bank sampah. Sayangnya, bank sampah yang berdiri pada umumnya kemudian sama kinerjanya dengan pelapak, perosok, dan pengepul. 

Hanya, di dalam bank sampah ada harapan dapat dibantu dan difasilitasi pemerintah. Karena demikianlah bunyi regulasinya, bahwa pemerintah harus membantu dan memfasilitasi bank sampah.

Menurut referensi, bank sampah sebenarnya ditujukan menjadi pengelola sampah yang kategorinya di atas pelapak, perosok, dan pengepul. Supaya bank sampah dapat mengisi ruang yang tidak diisi pelapak, perosok, dan pengepul. Apa itu? Edukasi dan sosialisasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline