Lihat ke Halaman Asli

Nara Ahirullah

TERVERIFIKASI

@ Surabaya - Jawa Timur

Melarang Kantong Plastik Bukan "Tidak Membolehkan Plastik"

Diperbarui: 8 Juli 2020   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua kemasan dibungkus plastik tapi hanya kantong plastik yang dilarang. (Foto megapolitan.kompas.com)

Sudah 26 kabupaten/kota dan 3 provinsi yang kepala daerahnya mengeluarkan peraturan larangan penggunaan kantong plastik. Peraturan yang sesungguhnya memicu makin banyaknya sampah plastik karena tidak terkelola.

Kondisi tersebut tentu bukan hasil yang diharapkan dari upaya pelarangan kantong plastik. Ini yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. 

Melarang kantong plastik bukan berarti tidak membolehkan plastik. Sementara kebijakan pelarangan kantong plastik secara luas menutup ide pengelolaan plastik.

Padahal plastik bukan hanya kantong plastik saja. Ada wadah minuman plastik, ada sachet minuman plastik, ada bungkus makanan plastik, ada bungkus tisu plastik, ada tas belanja berkali pakai plastik dan banyak sekali produk lain dari bahan plastik.

Konon (karena tidak ada data yang valid soal plastik) dari 100% plastik yang beredar di Indonesia, hanya 20% yang berupa kantong plastik. Sedangkan sisanya berbentuk sachet, bungkus snack, bungkus makanan, wadah plastik keras, wadah plastik tebal, tas belanja, sendok, garpu, kotak makan dan lain-lain.

Itu adalah data perkiraan dari pengusaha daur ulang multilayer.

Sachet an adalah plastik yang akhirnya tidak terkelola gara-gara kebijakan pelarangan kantong plastik. (Foto Dok. PKPS Sukabumi)

Jadi, hanya gara-gara ingin menghindari kantong plastik yang 20% itu, akhirnya plastik yang 80% tidak dikelola. Orang-orang hanya melihat kantong plastik yang merusak lingkungan karena paling banyak terlihat di TPA atau TPS sebagai kantong sampah.

Orang-orang tidak pernah memeriksa isi kantong plastik sampah itu. Mereka harusnya tahu bahwa isinya adalah plastik - plastik yang lebih kecil lainnya.

Maka sebenarnya, langkah kepala daerah mengeluarkan peraturan pelarangan kantong plastik adalah bentuk dari kebingungan. Orang-orang yang awam soal pengelolaan sampah akan menilai ini sebagai kebijakan populis menyelamatkan lingkungan di daerahnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline