Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kecelakaan atau penyakit akibat kelalaian dalam kerja. Menurut UU Kesehatan RI No. 9 Tahun. 1960 Bab I Pasal 2 ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting dalam sektor industri di lingkungan perusahaan.Standar Operasional Prosedur (SOP) pada suatu perusahaan memuat segala aturan agar pekerjaan terlaksana secara efektif dan efisien. Beberapa batas maksimum pekerjaan atau jam kerja dalam sehari juga diatur untuk meminimalisir potensi risiko pada kesehatan pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H