Lihat ke Halaman Asli

NAQOY CENTER

Motivator

PKM Magister Hukum Unpam di Naqoy Center

Diperbarui: 13 Oktober 2024   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok PKM UNPAM 

Gedung Naqoy Point Center yang beralamatkan di Jalan Kodiklat TNI No 7 Buaran Serpong Tangsel (500 m dari Unpam Viktor), menjadi saksi atas kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat terutama UMKM Kota Tangsel yang diwakili oleh IPEMI- Ikatan Pengusaha Muslimah Kota Tangsel, Acara sendiri dimulai pukul 09.00 pagi dengan melibatkan 40 pelaku UMKM dalam berbagai bidang seperti kuliner, fashion dan kraft. Dari kampus Unpam sendiri dihadiri oleh para dosen hukum yang sangat kompoten diantaranya adalah Dr bambang wiyono ,SH,MH,  Dr.Sri Endah Indrianati ,S.H,M.H, Dr surya Otarina S.H,M.H, Dr. Yoyon M. Darusman, S.H., M.M. sementara dari Ipemi dihadiri oleh Dr (c).Dewi Umronih Yusuf,S.Pd,I,M.Pd dan IPEMI Provinsi yaitu Ibu Sherisada Manaf dan Ibu Eliza. Sementara dari Rumah Kesadaran Indonesia diwakili oleh Hasan Basri, S.Pd.I dikarenakan Coach Naqoy atau Dr (C).Nanang Qosim Yusuf,S.Pd.i,M.M,CDAI tidak bisa hadir. 

IPEMI Tangsel/Dok PKM UNPAM 

Kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya aturan yang berhubungan dengan hukum bagi UMKM sangat dibutuhkan, kegiatan PKM Unpam bagian Hukum ini membantu UMKM memiliki lebih sadar tentang usahanya dan diproteksi secara hukum. Pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi UMKM sangat besar dalam melindungi inovasi dan kreasi yang dihasilkan. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM bisa melindungi aset intelektual mereka, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang komersial yang lebih luas. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi dan kreasi mereka tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi dari penyalahgunaan. 

Mahasiswa Magister Hukum  UNPAM/Dok PKM UNPAM 

Berikut beberapa alasan mengapa UMKM perlu mendaftarkan HAKI:

1. Perlindungan atas Inovasi dan Kreasi

HAKI melindungi produk atau layanan inovatif yang dihasilkan oleh UMKM, baik dalam bentuk merek dagang, paten, hak cipta, atau desain industri. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM dapat mengklaim kepemilikan sah atas inovasi mereka dan mencegah pihak lain meniru atau mencuri ide tersebut.

2. Meningkatkan Daya Saing

UMKM yang memiliki HAKI lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen karena memiliki identitas unik dan keunggulan yang dilindungi secara hukum. Ini membantu mereka bersaing dengan perusahaan yang lebih besar, terutama dalam pasar yang kompetitif.

3. Membangun Nilai Tambah Bisnis

Produk atau layanan yang dilindungi HAKI memiliki nilai komersial lebih tinggi karena hak tersebut menciptakan keunikan dan eksklusivitas. UMKM dapat memanfaatkan ini untuk menarik investor atau meningkatkan harga jual produk mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline