Dampak Covid-19 Terhadap UMKM
Dampak wabah Covid-19 kepada perekonomian dialami oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang mengalami dampak perekonomian yang sangat besar. UMKM dalam hal ini menjadi bagian yang sangat terpukul dan terdampak dalam krisis ini, memperhatikan kontribusi UMKM terhadap jumlah unit usaha, sumbangan PDB, serapan tenaga kerja, ekspor dan investasi terhadap perekonomian Indonesia yang sangat besar dan signifikan, maka menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk membantu dalam memulihkan dan membangkitkan UMKM di Indonesia dengan berbagai bantuan dan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung bisnis UMKM.
Antara lain jangka pendek dan mendesak, pemerintah berfokus pada pengurangan penambahan korban jiwa COVID-19 dengan penekanan pada stimulus sektor kesehatan dan bantuan kesejahteraan bagi rakyat yang terdampak, untuk kebijakan jangka menengah diantaranya, memastikan dunia usaha untuk langsung beroperasi, menjaga kesinambungan sektor logistik dan mendorong kemandirian industri alat kesehatan menjadi kunci, sedangkan strategi jangka panjang difokuskan pada pengenalan dan penggunaan teknologi digital bagi UMKM sekaligus persiapan untuk memasuki era Industri 4.0.
Dampak pandemic COVID-19 terhadap sektor UMKM ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perkenomian Indonesiadimana kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar pada berbagai bidang antara lain (1) Jumlah Unit Usaha di Indonesia per 2018 total 64,2 Juta unit usaha, dengan jumlah unit usaha UMKM sebesar 64,1 Juta (99,9%) (2) Kontribusi pada jumlahTenaga Kerja, Jumlah tenaga kerja di Indonesia per 2018 total 120,6 Juta orang, dengan jumlah tenaga kerja di UMKM sebesar 116,9 Juta (97%) (3) Kontribusi pada PDB, Jumlah kontribusi PDB dunia usaha di Indonesia per 2018 total 14.038.598 Milyar, dengan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 8.573.895 Milyar (61,07%) (4) Kontribusi terhadap Ekspor Non Migas Jumlah ekspor non migas Indonesia per 2018 total 2.044.490 Milyar, dengan kontribusi UMKM terhadap
Dengan masa pandemi COVID-19 yang tidak ada kepastian kapan akan berakhirnya pandemi ini, maka UMKM selaku entitas bisnis harus dapat mengelola manajemen business cycle dengan memperhatikan kategori jenis bisnisnya pada 4 siklus bisnis, 1.Puncak Siklus (Kemakmuran) 2. Resesi (Kemerosotan ), 3. Palung (Depresi Paling Parah) 4.Pemulihan (Ekspansi) yang dapat menggambarkan klasifikasi jenis bisnis dengan bidang usaha atau peluang usaha masa covid -19, dengan mengelola manajemen business cycle dengan baik dan perubahan bisnis model dan transformasi digital dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 ini maka diharapkan strategi perusahaan UMKM dapat berhasil mengatasi tantangan yang ada. Akhir kata, sinergi antara kebijakan makro pemerintah dengan kebijakan mikro perusahaan diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengatasi tantangan menghadapi krisis pandemi COVID 19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H