Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. COVID-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia. COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona. Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019.
Setelah itu, COVID-19 menular antarmanusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan. Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
Tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah virus corona yang menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya dan mengambil kebijakan penanganan virus korona. Salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat itu adalah dengan memerintahkan kedutaan Indonesia di China untuk memberi perhatian khusus terhadap WNI yang terisolasi di Wuhan.
Selain di tingkat pusat langkah siaga juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menyiagakan 100 rumah sakit. Kesiagaan juga dilakukan di 135 bandara dan pelabuhan internasional dengan memasang alat pendeteksi suhu tubuh.
Pada 31 Maret 2020, Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 (PERPPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Total anggaran untuk ini adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Namun selain itu, pemerintahan juga menerapkan adanya kampung siap siaga dalam menangani Covid-19. Yang dimana kampung siaga ini didirikan sebagai salah satu upaya menghadapi kenormalan baru dalam pandemi COVID-19.
Banyak cara yang dapat dilakukan guna untuk pencegahan virus corona salah satunya yakni di Kota Semarang. Yang dimana letaknya kampung Siaga COVID-19 salah satunya berada di RW VI, Kelurahan Panggung Lor, Kota Semarang. Melalui pendirian Kampung Siaga COVID-19, masyarakat akan menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam menghadapi new normal.
Kampung siaga ini didirikan sebagai salah satu upaya menghadapi kenormalan baru dalam pandemi COVID-19. Dalam kunjungan pendirian Kampung Siaga Covid-19, dilihat turut hadir Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang juga mendukung penuh pendirian kampung-kampung siaga tersebut sebagai wujud keseriusan menghadapi penyebaran COVID-19. Kampung Siaga COVID-19 di RW VI Kelurahan Panggung Lor ini, yang mana juga dilengkapi dengan adanya rumah karantina, dapur umum, juga lumbung pangan,
Di kota Semarang telah didirikan 28 Kampung Siaga COVID-19. Dimana bentuk kedisiplinan masyarakat dapat membantu pemerintah menuntaskan penyebaran COVID-19. Yang artinya dalam bentuk kedisplinan masyarakat inilah yang menjadi kunci dalam menuntaskan pandemi COVID-19.
Selain memberdayakan masyarakat, kampung siaga juga berfungsi sebagai upaya mengedukasi dan memantau penerapan protokol kesehatan. Masyarakat bisa mengamankan kampungnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, sehingga mampu menghadapi berbagai masalah berkaitan dengan COVID-19.
Dari kampung siaga ini banyak kegiatan yang dijalankan dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin membesar dan meresahkan masyarakat, dimulai dengan adanya menerapkan protocol Kesehatan, penyemprotan desinfektan secara berkala di beberapa kampung yang dimana rentan dalam terkena virus corona, adanya pengecekan suhu badan di setiap tempat baik itu tempat perdagangan jual beli kebutuhan sehari-hari maupun tempat makan, dan sebagainya.