Lihat ke Halaman Asli

Nansal Z

Blogger

UU Cipta Kerja, Bisa Klaim Cuti Selama 2 Bulan

Diperbarui: 23 Januari 2024   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Brooke Cagle on Unsplash 

Penjelasan cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru (UU No. 11 Tahun 2020) tidak jauh berbeda dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Hak Cuti Wajib:

  • Cuti tahunan: Pegawai berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti alasan penting: Pegawai berhak atas cuti untuk alasan penting, seperti menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), memantrikan anak (2 hari), istri melahirkan (2 hari), suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia (2 hari), dan lain-lain (Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan).

Cuti Tambahan (Regulasi Permenaker):

  • Cuti haid: Pegawai perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan (Permenaker No. 14 Tahun 2019).
  • Cuti melahirkan: Pegawai perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) dengan upah penuh (Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti menyusui: Pegawai perempuan yang menyusui anak berhak atas waktu istirahat untuk menyusui minimal 30 menit setiap 3 jam atau sesuai dengan kebutuhan bayi (Pasal 86 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

Poin Penting dalam UU Cipta Kerja:

  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Namun, penjelasan dalam UU tersebut menyatakan bahwa jaminan hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan melahirkan, dapat dimuat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Cuti besar (istirahat panjang) yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan (minimal 2 bulan setiap 6 tahun bekerja) tidak lagi disebutkan secara spesifik dalam UU Cipta Kerja. Namun, ketentuan mengenai istirahat panjang masih bisa diatur melalui perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Kesimpulan:

  • Hak cuti dasar bagi pegawai tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan.
  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja, namun bisa diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Kejelasan mengenai cuti besar (istirahat panjang) masih membutuhkan regulasi tambahan.

Catatan:

  • Penjelasan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja versi terbaru (per 2024) dan peraturan terkait.
  • Disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terbaru dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline