Lihat ke Halaman Asli

Nansal Z

Blogger

UU Cipta Kerja, Bisa Klaim Cuti Selama 2 Bulan

Diperbarui: 23 Januari 2024   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Brooke Cagle on Unsplash 

Penjelasan cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja terbaru (UU No. 11 Tahun 2020) tidak jauh berbeda dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Hak Cuti Wajib:

  • Cuti tahunan: Pegawai berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti alasan penting: Pegawai berhak atas cuti untuk alasan penting, seperti menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), memantrikan anak (2 hari), istri melahirkan (2 hari), suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia (2 hari), dan lain-lain (Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan).

Cuti Tambahan (Regulasi Permenaker):

  • Cuti haid: Pegawai perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan (Permenaker No. 14 Tahun 2019).
  • Cuti melahirkan: Pegawai perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) dengan upah penuh (Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
  • Cuti menyusui: Pegawai perempuan yang menyusui anak berhak atas waktu istirahat untuk menyusui minimal 30 menit setiap 3 jam atau sesuai dengan kebutuhan bayi (Pasal 86 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

Poin Penting dalam UU Cipta Kerja:

  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Namun, penjelasan dalam UU tersebut menyatakan bahwa jaminan hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan melahirkan, dapat dimuat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Cuti besar (istirahat panjang) yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan (minimal 2 bulan setiap 6 tahun bekerja) tidak lagi disebutkan secara spesifik dalam UU Cipta Kerja. Namun, ketentuan mengenai istirahat panjang masih bisa diatur melalui perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Kesimpulan:

  • Hak cuti dasar bagi pegawai tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan.
  • Cuti haid dan melahirkan tidak diatur eksplisit dalam UU Cipta Kerja, namun bisa diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Kejelasan mengenai cuti besar (istirahat panjang) masih membutuhkan regulasi tambahan.

Catatan:

  • Penjelasan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja versi terbaru (per 2024) dan peraturan terkait.
  • Disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terbaru dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline