Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November. Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
Jelang Persiapan Pemilu dan Pilkada yang telah di Jadwal dan tahapan Pemilu pada 2024 telah ditetapkan yaitu Pemilu Nasional jatuh pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada ini jatuh pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan kesepakatan DPR RI, Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Kerja (Raker) tanggal 25 Januari 2022. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait Pemilu 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu. Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurut dia, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan Pemilu selama ini. Rumitnya sistem Pemilu dan Pilkada ditambah dengan banyaknya kotak yang akan dihadirkan depan masyarakat.
Berkaca pada pengalaman Pemilu serentak pada tahun 2019 telah banyak memakan korban dari penyelenggara tersebut , tahapan-tahapan yang kemungkinan saling beririsan antara tahapan Pemilu dan Pilkada, dan beberapa aturan yang kemungkinan masih banyak perlu perbaikan. Sedangkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 harus menjadi pertimbangan dengan alasan pandemi yang tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Untuk itu penting untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi peraturan perundangan-undangan sebagai payung hukum pada penyelenggaran Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama di tahun 2024. Namun Pemerintah dan DPR tidak mengambil kesempatan emas waktu tunggu ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan-perbaikan melalui legislasi. Padahal perbaikan tidak harus terkait dengan waktu penyelenggaraan yang sangat dekat politisasi, perbaikan diperlukan beberapa hal mulai dari kewenangan penyelenggara sampai dengan teknis pelaksanaan.
Permasalahan yang utama ialah perbedaan dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada erat kaitannya dengan perbedaan kedua rezim, perlu kiranya kembali mengharmonisasikan kedua sistem tersebut. Tidak hanya kedua sistem Pemilu dan Pilkada, mengharmonisasikan dengan sistem kepartaian saat ini juga penting terkait permasalahan partai politik yang memerlukan perbaikan-perbaikan. Dengan keterpaduan ketiga sistem tersebut diharapkan terciptanya pembaharuan guna meningkatkan kualitas indeks demokrasi Indonesia. Moderenisasi pelembagaan sistem politik Indonesia diharapkan ke depan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dari hulu sampai dengan hilir. Dengan sistem yang harmonis dan kuat dapat digunakan untuk jangka panjang dengan tetap dilakukan review menyesuaikan dengan perkembangan masayarakat yang dinamis. Untuk itu harmonisasi sistem Pemilu, Pilkada dan Partai Politik perlu dilakukan pada waktu tunggu sebelum tahun 2024.
Dalam hal Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ada beberapa permasalahan saat ini juga memiliki urgensi untuk dilakukan perbaikan karena sampai dengan saat ini UU Parpol kurang menjadi perhatian direformasikan. Pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada namun lupa melakukan perubahan terkait dengan salah satu pilar dari demokrasi yakni Partai Politik (parpol). Beberapa permasalahan yakni parpol yang mengedepankan karakter patronase bukan pola kaderisasi, biaya politik yang mahal, transparansi keuangan dan akuntabilitas partai politik. Permasalahan-permasalahan tersebut seharusnya segera dibenahi pada masa tunggu menuju tahun 2024 ini. Tidak hanya dilakukan harmonisasi namun juga moderenisasi sistem politik guna meningkatkan indeks demokrasi Indonesia semakin maju.
Pemerintah dan DPR harus memanfaatkan momentum perbaikan ini untuk harmonisasi dan moderenisasi pelembagaan sistem politik dengan melakukan beberapa langkah-langkah terobosan hukum. Beberapa alternatif yang dapat dipilih Pemerintah dan DPR mulai dari melakukan kodifikasi sampai dengan omnibus law. Sejarah mencatat Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini dan beberapa kodifikasi lain seperti Hukum Perdata. Terbukanya keran pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law yang disebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi alternatif menarik yang dapat diambil. Kedua alternatif tersebut perlu dipertimbangkan walaupun perkembangan hukum yang sangat kompleks memaksa hukum harus cepat dan dinamis. Faktanya omnibus law dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR tidak sampai waktu dua tahun pembahasan sampai dengan ditetapkan menjadi undang-undang.
waktu tunggu sampai tahun 2024 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengharmonisasikan Pemilu, Pilkada dan Parpol di Indonesia. Ada beberapa klaster yang harus menjadi titik tekan perbaikan yakni sistem pemilu sendiri, pemilih dalam hal ini masyarakat yang memiliki hak pilih, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dan peserta pemilu baik itu parpol maupun independen. Semakin cepat dilakukan harmonisasi, kesiapan dari penyelenggara pemilu semakin cepat membuat peraturan di bawahnya sebagai teknis pelaksana dan segera melakukan sosialisasi pada masyarakat. Terlepas dari konsep mana yang akan dipilih, kedua alternatif konsep tersebut haruslah melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga peraturan perundang-undangan yang dibuat memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy).
Refensi
Baca artikel CNN Indonesia "Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220125063357-32-750710/pemilu-2024-digelar-14-februari-pilkada-27-november.
WAKTU TUNGGU SAMPAI TAHUN 2024, MOMENTUM MENGHARMONISKAN PEMILIHAN UMUM, PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=395