Pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikeluarkan bagi setiap nilai dari barang atau jasa yang diperjualbelikan, digunakan, atau dikeluarkan oleh pengusaha. Pajak ini meliputi penjualan barang dan jasa, impor barang, dan penyerahan barang atau jasa antar cabang/pengusaha.
Indonesia dahulu memang cenderung memiliki tarif PPN yang cukup standar, yakni sekitar 10%. Nilai yang cukup lumayan bagi para pengusaha yang memiliki omset di atas 4.8 milyar tiap tahun. Kini Indonesia per 1 Januari 2025 mendatang Indonesia menambah tarif PPN menjadi 12%.
Meski bertambah, pemerintah juga memiliki insentif atas dampak dari naiknya PPN 12%. Insentif ini sangat menguntungkan bagi kalangan menengah kebawah.
Pada sektor rumah tangga yang memiliki pendapatan rendah pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan pangan/beras 10 kg per bulan untuk masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari - Februari 2025). Selain itu pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% pada masyarakat yang memiliki daya listrik maksimal 2.200 volt ampere (VA). Kemudian pemerintah juga membebaskan PPN bagi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi umum, jasa sosial dan tenaga kerja, jasa keungan dan asuransi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum sebesar 10%.
Hal tersebut sangat menguntungkan bagi kaum menengah kebawah, bahkan menjadikan kesejahteraan tersendiri bagi mereka. Akan tetapi menjadi belenggu bagi kaum konglomerat atau pemilik usaha besar karena terasa di bebani atas kenaikan PPN tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI