Lihat ke Halaman Asli

Nanda Setiyono

Mahasiswa Broadcast Communication

Serba-serbi menuju Pelantikan Orang Nomor Satu di Indonesia

Diperbarui: 19 Oktober 2024   01:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas.com

Tinggal menghitung beberapa hari lagi kita akan melihat moment di lantiknya orang nomor satu di indonesia, dan dinyatakan sah sebagai pemimpin kita di lima tahun kedepan. Pelantikan adalah suatu simbol bahwasannya seseorang telah sah dan terpilih menempatkan pada posisi penting atau jabatan. 

Dalam sebuah pelantikan, yang pasti ada yang melantik dan ada yang dilantik. Dilansir dari salah satu isi konten akun tiktok Najwa Shihab  (https://vm.tiktok.com/ZSj1ywEA2/) menjelaskan beberapa hal yang orang lain belum mengetahui arti lebih mendalam dari pelantikan, khususnya di negara Indonesia

Siapa yang Melantik Presiden dan Wakil Presiden?

Dulu sebelum UUD 1945 di amandemen, Presiden dan Wakil Presiden di lantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang pada saat itu MPR menjadi lembaga negara tertinggi dari lembaga negara yang lain. 

Akan tetapi setelah UUD 1945 di amandemen pada era reformasi, MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi, melainkan sejajar dengan lembaga negara yang lain, buktinya  pada pasal 9 ayat 1 sekarang menerangkan bahwasannya Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada kata “di lantik”.

 Jadi dapat disimpulkan bahwasannya presiden hanya mengucapkan janji dan sumpah di depan MPR dan DPR, bukan di lantik.

Seperti halnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden besuk pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih yang nantinya pada tanggal tersebut akan di lantik. Tetapi banyak orang yang tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwasannya pelantikan presiden dari dahulu bertepatan pada tanggal 20 Bulan Oktober.

Mengapa harus tanggal 20 Oktober?

Pada dasarnya pelantikan pada tanggal 20 Oktober menjadi alasan dari peraturan ditetapkannya masa jabatan sebagai presiden dan wakil presiden yakni Lima (5) tahun. Sebumnya, pelantikan pada tangal 20 Oktober bermula pada pelantikan presiden KH. Aabdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni pada tahun 1999, lalu kemudian setelah itu presiden selanjutnya mengikuti dan melaksanakan pelantikan juga pada tanggal 20 Oktober. 

Hal ini apabila di cermati dengan seksama, apabila di laksanakannya pelantikan tiap tanggal tersebut guna menghindari namanya kekosongan kekuasaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline