Lihat ke Halaman Asli

Khaizan

Penulis

Hendak Edarkan Sabu, GS Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Subang

Diperbarui: 1 Juni 2024   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku itu berinisial GS (30) dan ditangkap di Gang Darmodiharjo, Soklat, Subang, Rabu (29/5).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan pihaknya mendapat laporan adanya pelaku yang menjadi kaki tangan peredaran narkotika sabu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami pun berhasil menangkap pelaku. Dia saat ditangkap sedang mengemudikan motornya bernomor polisi D 6645 UBQ," ujarnya, Sabtu (1/6).

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya ada satu plastik klip berisi sabu yang tersimpan di saku celana pelaku.

"Pelaku kami tangkap saat mau mengedarkan barang haram itu. Hasil interogasi, pelaki ini mengatakan mendapatkan barang itu dari pria inisial B alias K (DPO) untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat 19,88 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lain, semisal Hp pelaku.(*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline