Lihat ke Halaman Asli

Khaizan

Penulis

Ribuan Obat Tramadol & Hexymer Disita, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Subang

Diperbarui: 18 Januari 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang bukti yang diamankan (dok. humas)

Subang - Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal dengan menangkap pria berinisal AF asal Kalijati, Subang, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan kasus ini hasil laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat ilegal alias tanpa izin.

"Kami akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan seorang berinisial AF ini yang sedang menjual obat itu," katanya Kamis (18/1/2024) di Subang.

Heri menambahkan, pihaknya menyita 1888 butir obat jenis tramadol juga hexymer. Berdasarkan keterangan pelaku, obat itu didapat dari seorang inisial T yang kini menjadi DPO. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline