SUBANG - Pemuda di Subang berinisial EF terpergok mengedarkan obat tanpa izin edar. Pemuda itu berasal dari Kelurahan Soklat. Satnarkoba Polres Subang berhasil meringkusnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu lewat Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menyebut jika pemuda ini diamankan pada Minggu (14/1/2024) di kediamannya.
"Kami dapatkan barang bukti obat sediaan farmasi yang tak miliki izin edar. Jumlahnya ada 1328 butir jenis tramadol juga hexymer," katanya, Selasa (16/1/2024).
Pemuda itu berhasil diamankan dengan barbuk jenis tramadol 550 butir dan hexymer 778 butir.
"Dia ini bukan seorang yang miliki keahlian di bidang farmasi. Obat itu dia jual alias disalahgunakan tanpa gunakan resep dokter. Dari keterangannya itu, dia dapatkan dari Boy yang sekarang DPO dengan membelinya," katanya.
Pelaku pun dijerat ancaman hukum 12 tahun penjara. Polres Subang pun bakal terus mendalami kasus ini sekaligus melakukan pencegahan ke masyarakat.
"Semoga apa yang terus kami lakukan bisa menekan dan kurangi peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat Subang membantu kami mencegah dan memberantas yang namanya narkoba," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H