Lihat ke Halaman Asli

Membayar Pihak Asing dan Menyerahkan Data Negara Kita Sendiri?

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Mendagri Tjahjo Kumolomenghentikan proyek E-KTP ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Beliau mengambil langkah ini karena diduga banyak penyelewengan. Ironisnya, database E-KTP ini disimpan di server luar negeri (pihak asing). Artinya, pihak asing ini bisa memanfaatkan data dari E-KTP ini. Padahal data dalam E-KTP ini  memuat nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, sampai sidik jari, dan foto retina mata kita.

Kalau dipikir, itu semua adalah data pribadi kita yang tidak sembarang orang bisa memilikinya. Celakanya, sekarang data pribadi hampir seluruh rakyat Indonesia ini disimpan dalam “lemari” nya pihak asing. Ya, kalau seperti ini, pihak asing yang dititipi itulah yang bisa "memainkan" data-data ini. Parahnya lagi, kita membayar “lemari” untuk menyimpan data-data itu. Gampangnya seperti ini, kita membayar pihak asing untuk “lemari” itu dan mereka mendapatkan data-datanya juga. Ironis bukan?

Biasanya yang terjadi, X menjual data negara ke pihak asing. X menjual, pihak asing membeli. Lha ini? kita membayar mereka, plus mereka memperoleh data negara juga. Omong kosong kalau kita berbicara tentang kedaulatan negara, kalau hal ini bisa terjadi.

Apakah kita tidak mempunyai server sendiri di dalam negeri? Sampai-sampai menggunakan server luar negeri, untuk penyimpanan data-data negara lagi! Kita tunggu saja penyelesaian dari kabinet kerja Jokowi-JK. Jangan anggap remeh permasalahan ini. (ndo)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline