Lihat ke Halaman Asli

Nandita Fitri Ananda

MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

Diperbarui: 17 November 2024   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

what

APA ITU KORUPSI ?

Korupsi berasal dari kata Latin "corruptio" yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan. Korupsi diartikan sebagai kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan penyimpangan dari kesucian. Istilah korupsi diadopsi dari bahasa Belanda "corruptie." Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mendefinisikan korupsi sebagai pelanggaran hukum oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi. World Bank pada tahun 2000 mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi hukum korupsi tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tiga puluh jenis tindak pidana korupsi. 

Jenis-jenis korupsi meliputi: 

(1) kerugian negara

(2) penyuapan,

(3) penggelapan

(4) pemerasan

(5) kecurangan

(6) manipulasi, dan 

(7) kompensasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline