Lihat ke Halaman Asli

Nanda Ruslinda

KKN MIT DR 12 KELOMPOK 15

Dampak PPKM Bagi Pelaku Usaha

Diperbarui: 18 Agustus 2021   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPKM

Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama sekitar 1,5 tahun ini. Kementrian Kesehatan mencatat pada Rabu (17/08/2021) terdapat korban meninggal sebanyak 120.013 orang dan 3.892.479 terkonfirmasi positif. Pemerintah Indonesia mengeluarkan banyak kebijakan sebagai upaya penanganan Covid-19, mulai dari kebijakan PSBB, PSBB Transisi, PSBB Ketat, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM empat level.

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kemudian Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM dari 21-25 Juli 2021. PPKM level empat dan tiga pun diperpanjang kembali hingga 2 Agustus. Kemudian, Pemerintah memperpanjang kembali PPKM sampai 9 Agustus 2021. PPKM level empat pun akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 nanti. Perpanjangan terus-menerus PPKM ini berdalih dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

PPKM Level 4

Sektor perdagangan adalah yang terpenting karena berpengaruh pada ekonomi untuk keberlangsungan hidup manusia. Menteri Keuangan pun menyebutkan bahwa PPKM ini dapat menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia tertahan. Dengan pembatasan-pembatasan pada sektor usaha tersebut membuat aktivitas-aktivitas usaha menjadi terhambat.  

Deanira (barista coffeshop) dan Azkia (pengusaha hijab) mengatakan bahwa tidak setuju dengan adanya PPKM ini karena menghambat aktivitas dan sangat berpengaruh pada usaha mereka.

"pendapatan menjadi menurun karena hanya diperbolehkan buka sampai jam 8 malam" ujar Deanira. Penurunan pendapatan juga dirasakan oleh Azkia. Mereka pun berharap pandemi Covid-19 ini cepat selesai agar pendapatan usaha menjadi stabil kembali dan kondisi ekonomi Indonesia menjadi pulih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline