Masyarakat hukum adat di Kotawaringin Barat merupakan salah satu masyarakat yang masih belum diakui oleh pemerintah. Masyarakat ini terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Masyarakat ini telah menjalani kehidupan mereka selama berabad-abad, namun mereka masih belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan daerah bekas kerajaan. Seharusnya sejak awal sudah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat dengan berbagai kultur kehidupan masyarakat hukum adat di Kobar. dikutip dari https://www.borneonews.co.id/. Jumat (10/03/2023).
Masyarakat hukum adat di Kotawaringin Barat memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Mereka telah menjalani kehidupan mereka selama berabad-abad, menggunakan hukum adat mereka untuk mengatur kehidupan mereka. Hukum adat mereka mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hak milik, hak asuh, hak waris, dan hak-hak lainnya.
Masyarakat hukum adat di Kotawaringin Barat telah menghadapi berbagai masalah selama bertahun-tahun. Mereka telah menghadapi masalah lingkungan, masalah hak asasi manusia, dan masalah lainnya. Mereka juga telah menghadapi masalah pengakuan dari pemerintah. Meskipun mereka telah mengajukan berbagai permohonan untuk mendapatkan pengakuan, mereka masih belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Selain memperjelas hukum adatnya, pengakuan sebagai masyarakat hukum adat perlu adanya pembuktian sejarah yang 'gamblang'. Tanpa itu, hak masyarakat hukum adat akan sulit direalisasikan.
Masyarakat hukum adat di Kotawaringin Barat membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi. Mereka membutuhkan dukungan untuk mengatur hak-hak mereka, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah harus mengakui hak-hak mereka dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu mereka mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi.
"Harus diinventarisir, di mana hukum adat bisa diberlakukan, bagaimana sejarahnya harus jelas, baru bisa memperoleh pengakuan masyarakat hukum adat," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kobar, Masdani,saat memberikan materi dalam seminar dengan tema 'Menggali Sejarah untuk Masa Depan Masyarakat Adat'.
Seharusnya, kata Masdani, pengakuan sebagai masyarakat adat harus jadi skala prioritas agar bisa seiring jalan dengan UU Desa saat ini. Keinginan masyarakat adat sudah lama namun sampai saat ini belum terealisasi.
"Perlu strategi yang bagus untuk merealisasikannya. Sebelum memoeroleh pengakuan, prasyaratnya harus terpenuhi," imbuhnya.
Sementara, pemateri lain Rahmat Nasution Hamka menilai, pengenalan jati diri dan pemahaman tentang adat sangat penting. "Minimal harus paham Juriat (silsilah) kita, dari mulai bawah hingga paling atas," kata Rahmat, menekankan.
Menurut pria yang juga anggota DPR RI itu, persamaan persepsi tak kalah penting. Pertentangan komunikasi di antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan di daerah tak perlu terjadi.