Lihat ke Halaman Asli

Keadilan Dalam Cita Hukum Indonesia. Sudah Adil Kah?

Diperbarui: 24 September 2016   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gustav Radbruch, dalam bukunya Outline of Legal Philosophy, menyebutkan bahwa tujuan atau cita hukum ialah keadilan, kegunaan/kemanfaatan, dan kepastian. Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, sebagaimana hal ini juga menjadi bagian dari dasar negara dalam sila kelima maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia baik dalam dunia politik, hukum bahkan dalam hubungan bermasyarakat. Hal ini memang terbukti dengan telaah histori aliran pemikiran dalam ilmu. Hukum pada fase pertamanya semata-mata selalu dinarasikan sebagai keadilan. Keadilan harusnya dapat terwujud dalam semua lapisan kehidupan. Karena sejatinya, suatu ketidakadilan akan melahirkan ketimpangan, ketidakserasian, yang justru mencoreng nama baik demokrasi.

Sistem hukum tercermin dari politik yang berkembang. Karena keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi suatu produk hukum. Idealnya, hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan. Hukum itu diciptakan bukan semata-mata hanya untuk mengatur, namun juga untuk menciptakan adanya kesejahteraan dan keadilan dalam  masyarakat. Lalu sudah adilkah pelaksanaan hukum di Indonesia?

Jika dikaitkan kembali dengan politik, hukum dan politik di Indonesia ibarat sebuah drama dengan para penegak hukum dan politisi sebagai pemeran utama sedang penontonnya adalah kita sebagai masyarakat. Menurut saya sendiri, hukum di Indonesia masih sangat jauh dari kata adil. Bahkan berharap suatu keadilan ibarat mengharapkan Adolf Hitler bangkit dari kuburnya. Mengapa demikian? Kita lihat saja kasus-kasus pelanggaran hukum yang kerap terjadi di Indonesia. Mari kita bandingkan kasus korupsi, dengan kasus pencurian sandal yang sempat viral tahun 2012 lalu. Jennifer Sidharta dalam rappler.com menyatakan bahwa rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya 2 tahun 1 bulan atau sampai 3 tahun penjara selama periode Januari hingga Juni 2016 ini. Hal ini sangat miris jika dibandingkan dengan kasus pencurian sandal yang mengharuskan seorang remaja merasakan suasana pengadilan lengkap dengan ancaman 5 tahun penjara. Jelas sekali terlihat bahwa telah terjadi ketimpangan pada penegakan hukum di Indonesia. Sama seperti halnya politik. Hukum di Indonesia seakan dapat dibeli. Hukum akan melindungi kaum borjuis dan segala kekuatannya, sedangkan mereka yang lemah dan tidak memiliki power akan selamanya menjadi proletariat yang tertindas. Korupsi dan pencurian sandal jepit merupakan dua dari banyaknya kasus lainnya. Ketidakadilan dalam hukum maupun dunia politik dianggap juga terjadi dalam kasus Bupati Ogan Ilir (Ofi) yang ditangkap di rumah kediamannya pada 13 maret lalu akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Jika masyarakat umumnya akan mendekam dibalik jeruji besi selama bertahun-tahun, maka Ofi dengan beruntungnya hanya harus menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan saja. Selepasnya dari masa rehabilitasi pun Ofi digadang-gadang dapat kembali menduduki kursi kebanggaannya sebagai bupati Ogan Ilir. Keberadaan uang ditengah-tengah hukum dan politik menciptakan permainan yang dapat menghapus keadilan secara perlahan tapi pasti. Sila kelima Pancasila yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" seakan terlupakan. Keadilan pada bangsa ini seolah-olah menjadi sesuatu yang langka. Makna keadilan seperti tereliminasi oleh penegakan hukum yang serampangan. Padahal, Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Bahkan Socrates menyatakan bahwa hakikat hukum adalah keadilan. Hukum yang di lahirkan dari politik sudah seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi warga negara dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga apa yang menjadi kelebihan dalam demokrasi dimana semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum itu dapat berjalan dengan baik dan sempurna.
Jadi, Sudah adilkah hukum di Indonesia?

Daftar Pustaka :

http://www.rappler.com/indonesia/144985-icw-tren-hukuman-koruptor-ringan

http://www.tubasmedia.com/pencuri-sandal-jepit-5-tahun-penjara-koruptor-15-tahun/

https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/2597270/bebas-tuntutan-pidana-bupati-ogan-ilir-nonaktif-hanya-direhab?client=ms-opera-mobile&espv=1

Nama            : Nanda Patricia

NIM               : 07041281621093

Jurusan         : Hubungan Internasional

Kelas             : A, Sistem Politik Indonesia, Universitas Sriwijaya (Kampus Indralaya)

Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.Sc




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline