Lihat ke Halaman Asli

Nanda Nisa

STIS AL WAFA BOGOR

Cuti Haid dan Hamil Dihapus?

Diperbarui: 12 Januari 2023   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu) banyak kabar yang menyebar baik yang valid maupun yang hoaks. Lalu apa benar kabar tentang cuti haid dan hamil dihapus?

Perppu Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu pada kenyataannya tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja Wanita, beserta pun upahnya selama mengambil kedua cuti tersebut.

Tema kedua cuti tersebut termuat dalam Pasal 79 Perppu.

"Cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus", bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

Pada pilihan penerapan dua hak cuti khusus itu boleh saja diatur pelaku usaha dalam produk hukum turunan yang lain seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Sebagaimana Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja yang berbunyi "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat Panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".

Padahal pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja wanita ini dimuat dalam Undang-Undang.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bunyinya adalah, "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,"

Di sisi lain, cuti melahirkan termuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bunyinya adalah, "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline