"PENDIRIAN TEMPAT IBADAH YANG MENYEBABKAN TERPECAH BELAHNYA MASYARAKAT"
Oleh: Nanda Nalarati_223111102_PAI 2C
(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Email: nandanalarati@gmail.com
Persoalan tempat ibadah merupakan faktor yang paling banyak ditemui dan mempengaruhi terjadinya perselisihan atau konflik. Setiap warga negara memiliki kebebasannya dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati dalam pribadi seseorang yang tidak dapat diubah dan dikurangi dalam keadaan apapun.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah. Konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini. Salah satu konflik yang terjadi adalah penolakan dan pelarangan pendirian rumah ibadah yang menyebabkan terpecah belahnya masyarakat yang dahulunya sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan, gotong rotong, meghargai dan menghormati satu sama lain, tetapi saat ini nilai-nilai itu hancur seketika dan tidak ada artinya lagi.
Kesenjangan dan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah umat beragama tidak selalu terjadi dikarenakan faktor agama, akan tetapi bisa juga karena faktor politik, ekonomi atau lainnya yang kemudian disangkut pautkan dengan agama. Yang terkait dengan permasalahan agama umumnya dipicu oleh tiga hal, yaitu persoalan pembangunan rumah ibadah dan penyebaran agama serta penistaan atau penodaan terhadap agama.
Permasalahan dari pendirian tempat ibadah merupakan faktor yang sering kali mempengaruhi terjadinya kesenjangan atau konflik. Salah satu pemicu konflik di Indonesia adalah permasalahan perbedaan keyakinan antar pemeluk agama. Perbedaan cara pandang dan perbedaan tata cara ibadah seringkali menjadi penyebab terjadinya konflik antar umat beragama.
Dalam pembahasan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terutama pendiri tempat ibadah yang hanya akan menimbulkan kontroversi atau permasalahan di dalam lingkungan masyarakat dan meluruskan niat masyarakat yang akan menyebabkan konflik atau permasalahan.
Mungkin saja masyarakat yang melakukan itu semua merupakan masyarakat awam yang tidak mengetahui apa-apa sehingga melakukan apa saja sesuai dengan keinginan hati dan tanpa memikirkan perbuatanya memiliki dampak untuk masyarakat yang lainnya atau tidak.
Pada saat ini konflik atau isu yang popular adalah isu tentang pendirian tempat ibadah yang meraja lela. Pendirian tempat ibadah jika digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu misal politik dapat disebut juga dengan politisasi agama. Politisasi agama adalah penggunaan agama atau simbol-simbol agama sebagai alat untuk mendapatkan tujuan-tujuan politik atau untuk memobilisasi massa dalam memenangkan calon tertentu dalam pemilihan jabatan publik.