Lihat ke Halaman Asli

Nanda Mutiara

Mahasiswa Mercu Buana

Mengetahui Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

Diperbarui: 13 November 2022   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama             : Nanda Mutiara Ratnadewita

NIM                : 43221010027

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Ruang            : B-404( Jum'at 07.30 - 09.10)

Dosen            : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Kampus       : Universitas Mercu Buana

Jurusan       : S1 Akuntansi

Kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Kata korupsi sepertinya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita ketika kita membaca koran, menonton televisi atau mendengarkannya di radio.

Korupsi mengancam stabilitas dan keamanan sosial, merusak nilai dan etika demokrasi, membahayakan pembangunan ekonomi, sosial, sosial dan politik serta memerlukan perhatian pemerintah, masyarakat dan lembaga sosial.

Apakah korupsi itu ?

Dalam KBBI (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/ barang negara atau miik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. UU no. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri/ orang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline