Nama : Nanda Mutiara Ratnadewita
NIM : 43221010027
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Ruang : B-404( Jum'at 07.30 - 09.10)
Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Kampus : Universitas Mercu Buana
Jurusan : S1 Akuntansi
Kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Kata korupsi sepertinya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita ketika kita membaca koran, menonton televisi atau mendengarkannya di radio.
Korupsi mengancam stabilitas dan keamanan sosial, merusak nilai dan etika demokrasi, membahayakan pembangunan ekonomi, sosial, sosial dan politik serta memerlukan perhatian pemerintah, masyarakat dan lembaga sosial.
Apakah korupsi itu ?
Dalam KBBI (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/ barang negara atau miik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. UU no. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri/ orang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.