Pernikahan merupakan hubungan ikatan yang terjalin secara sah dimata agama dan negara antara laki-laki dan wanita yang diharapkan mampu mencapai rumah tangga dalam keadaan sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, diperlukan kerjasama kedua belah pihak seperti melaksanakan hak dan kewajiban, saling memahami, membantu, dan menghargai.
Namun, seringkali dalam rumah tangga terjadi perselisihan karena adanya perbedaan pendapat. Pertengkaran adalah hal umum yang dapat terjadi pada siapa saja dan bukan hanya di rumah tangga saja. Terlebih rumah tangga berisikan kedua insan dengan sifat dan karakter yang berbeda.Perselisihan antara kedua pihak dapat diselesaikan dengan baik tergantung pada sikap masing-masing kedua belah pihak. Diperlukan adanya sikap mengalah dan menurunkan ego masing-masing untuk mempertahankan keharmonisan dalam hubungan rumah tangga.
Oleh karena itu diperlukan kesiapan yang sangat matang sebelum memulai pernikahan, seperti kesiapan finansial, mental, dan fisik. Karena akan banyak sekali hal yang akan dihadapi dalam berumah tangga.
Pengertian
Pertengkaran yang terjadi antara suami istri disebut dengan syiqaq dalam Islam. Kata syiqq adalah bahasa Arab yang merupakan bentuk infinitif dari syqqa -- yusyqqu( - ). Kata syiqq merupakan bentuk suku kata dalam bahasa Arab yang sudah mengalami penambahan huruf dari bentuk dasarnya, yaitu syiqaq, yang artinya 'sisi'. Jika diartikan secara etimologi, syiqaq berarti merupakan perselisihan, perpecahan, atau permusuhan yang terjadi di hubungan ikatan suami istri. Dalam pandangan keluarga, syiqaq diartikan sebagai pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dan tidak ada kemungkinan bagi suami istri untuk bersatu lagi dalam menjalankan hubungan rumah tangga.
Penyelesaian sengketa perceraian akibat syiqaq diperlukan adanya pihak ketiga yang menjadi penengah dan mampu adil untuk bersikap tanpa harus condong ke salah satu pihak. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan di dalam Q.S. An-Nisa ayat 35:
Q.S. An-Nisa ayat 35:
Artinya:
"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti"
Syiqaq terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan penyebabnya dari ringan -- berat. Berikut tingkatan syiqaq:
- Syiqaq tingkat rendah. Dikatakan tingkat rendah karena penyebab pertengkaran adalah hal yang sepele, seperti istri yang malas bangun pagi, istri yang mengabaikan perintah suami, dan hal-hal yang dapat membuat marah salah satu pihak karena sikapnya. Hal ini masih dapat diselesaikan dengan komunikasi secara baik dan damai tanpa perlu adanya perpisahan atau perceraian.
- Syiqaq tingkat menengah. Syiqaq jenis ini disebabkan oleh permasalahan yang lebih serius dari tingkat pertama, seperti tindakan atau sikap yang dapat menyakiti hati pasangan.
- Syiqaq jenis ini juga dapat terjadi akibat pudarnya perasaan atau tingkat kepercayaan antara kedua belah pihak. Seperti suami atau istri yang pergi keluar rumah tanpa berpamitan atau izin lebih dulu. Syiqaq jenis ini tampak sulit untuk diselesaikan dengan baik, karena terdapat faktor yang memperberat salah satu pihak untuk memaafkan akibat sakit hati. Untuk penyelesaiannya diperlukan juru damai.
- Syiqaq tingkat tinggi. Syiqaq jenis ini merupakan pertengkaran yang tidak memiliki jalan keluarnya, dan salah satu jalan keluar terbaik adalah perceraian. Hal yang dapat memicu syiqaq jenis ini adalah perbuatan yang sangat amat buruk dan keji. Seperti perselingkungan, berzina dengan orang lain, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pengkhianatan. Syiqaq jenis ini harus berakhir pada perceraian, karena sudah tidak baik jika dilanjutkan untuk meneruskan rumah tangga.
- Jika dimaafkan hanya akan melukai hati pasangan secara terus-menerus, dan tidak dapat membangun keharmonisan lagi di dalam ikatan perkawinan. Untuk menyelamatkan kedua belah pihak dari kerugian, maka jalan penyelesaiannya adalah perceraian. Pernikahan dapat terselamatkan jika salah satu pasangan ingin mengorbankan perasaannya dengan memaafkan pasangan yang sudah menyakitinya.