Isu tentang poligami bukanlah hal baru, namun isu poligami kembali merebak semenjak berhembus Wacana pembuatan qanun terkait poligami yang sedang digodok Pemprov dan DPRD Aceh, Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Berita selengkapnya diulas oleh BBC Indonesia dalam link berikut (bbc.com). Inti dari qanun tersebut adalah legalisasi poligami. Jika teman-teman penasaran, Berikut 5 pasal yang tercantum dalam rancangan qanun tersebut (tempo.co).
Tak terhitung sudah berapa banyak sahabat non muslim yang menanyakan perihal poligami dalam islam kepada saya, Mulai dari kenapa di islam ada poligami? Hingga kenapa nabi Muhammad SAW berpoligami, apakah beliau penganut patriarki? tak satupun saya jawab.
Bukan karena tak peduli, namun saya merasa tidak memiliki kapasitas menjelaskan secara mendetail sesuatu yang saya belum pahami dengan mendalam, salah-salah jawaban saya akan menyesatkan.
Pun selain adanya pertanyaan dari teman-teman non muslim, ada sebuah tulisan yang menggelitik saya untuk menulis tentang poligami, Berikut link artikel yang ditulis oleh saudara Niko Adyaksa (quora.com). Beliau secara lugas menyampaikan pendapatnya terkait poligami dan rancangan perda Poligami di Aceh. Saya jadi makin bersemangat menyampaikan pendapat saya.
Manusia pada umumnya adalah makhluk yang subjektif, mau mendengar dan melihat apa yang ingin didengar dan dilihat, begitupun saya. Saya tidak mau dipoligami dan saya menutup mata terhadap ulasan poligami dalam al-Quran, meskipun demikian, saya tidak berani mengkritisi isi al-Quran karena merupakan kitab suci agama yang saya anut, pun dengan kitab agama lain saya juga tidak berani mengkritisi.
Baca juga : Sinetron Poligami Tuai Kontroversi
Al-Quran adalah kitab yang berisikan kalimat-kalimat dari Allah yang diwahyukan kepada Rasullah SAW. Mengkritisinya bukanlah ranah seorang Muslim dengan pengetahuan terbatas seperti saya.
Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanggapi, 1. Kenapa di islam ada poligami? 2. Kenapa Nabi Muhammad SAW berpoligami? Apakah beliau seorang patriarkis?
Dalam sebuah ulasan artikel di islami.co yang mewawancara seorang dosen Ketua Prodi Ilmu al-Quran dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Lilik Ummi Kaltsum, MA, beliau menyampaikan bahwa kita harus memahami gaya bahasa alquran karena Gaya bahasa al-Quran selalu mengakhirkan etika utama yang dituju. Lilik mencontohkan dalam surat An-Nahl ayat 126 disebutkan bahwa jika kalian disiksa, maka balaslah sesuai dengan siksaan yang setara.
Hal ini bukan berarti al-Quran memerintahkan untuk balas dendam. Justru al-Quran ingin menampakkan sifat manusiawinya. Siapapun orang yang disakiti pasti memiliki naluri untuk membalas. Lilik menyampaikan ayat tersebut tidak bisa dipotong hanya sampai perintah membalas. Ayat tersebut harus dilanjutkan pada potongan ayat yang menyebutkan: