Lihat ke Halaman Asli

Nanda Firda

Bachelor of Constitutional Law

Implementasi Pengawasan Pemilu 2024 yang Demokratis Perspektif UU No 7/2017

Diperbarui: 24 Februari 2024   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada 14 Februari 2024 menjadi agenda penting bagi Negara Indonesia, memilih seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Indonesia termasuk dalam negara yang demokrasi yang mana salah satunya adalah dengan adanya pemilu. Pemilu atau pemilihan umum merupakan sebuah proses untuk memilih jabatan politik suatu negara. 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat turut serta dalam segala proses tentang ketatanegaraan. Dalam negara demokrasi, pemilu bertujuan menjunjung tinggi nilai dan hak rakyat, sebagai tolak ukur sehingga masyarakat untuk mampu mengambil keputusan politik. 

Peraturan tentang kepemiluan telah diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, segala hal mulai dari penyelenggaraan, pelaksanaan, pelanggaran hingga sengketa pemilu semuanya diatur didalam undang-undang ini.

Demi menjaga proses pemilihan umum berjalan baik dan lancar, tentunya ada komponen yang berwenang untuk mengawal proses tersebut seperti Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). 

Bawaslu sebagai komponen pengawas atas pelaksanaan, putusan pelanggaran, evaluasi, serta pelaporan mengenai kepemiluan. Memiliki struktural dari pusat yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kel/Desa, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai ujung tombak dari kepengawasan pemilu.

Pengawasan tersebut bertujuan menjaga sepenuhnya proses pemilihan umum, dan mencegah penyalahgunaan, penyelewengan, kesalahan, kegagalan untuk tercapainya pemilu yang demokratis. Pengawasan memiliki beberapa jenis yakni feedforward control, concurrent control, dan feedback control

Di dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbicara mengenai pengawasan, sebagai ujung tombak dari pemilu pengawas TPS memiliki peranan penting dalam hal pengawasan karena merupakan komponen pertama yang turut andil secara langsung dalam pengawasan di TPS. Pengawas TPS hanya satu orang setiap TPS sesuai dengan Pasal 92 Angka 6 UU 7/2017. 

Kemudian untuk tugas dari pengawas TPS juga diatur pada Pasal 114 UU 7/2017 yakni mengawasi persiapan, pelaksanaan, perhitungan, hingga pergerakan logistik pemungutan suara. 

Pada Pasal 115-116 UU 7/2017, Pengawas TPS juga berwenang meyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran mengenai pemungutan suara, dan berhak menerima Salinan berita acara perhitungan suara, serta menyampaikan laporan keseluruhan kejadian yang termuat didalam formulir kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa.

Pengawas TPS sebagai feedforward control, yang artinya kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan. Dalam hal ini tugas dari Pengawas TPS adalah memastikan semua orang yang di daftar pemilih tetap (DPT) memiliki C-Pemberitahuan atau kita sebut dengan surat undangan untuk memilih. 

Kemudian memastikan tidak adanya kampanye hari tenang yakni H-3 dari pelaksanaan pemilu serta pelanggaran seperti money politic. Memeriksa kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tempat bertugasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline