Lihat ke Halaman Asli

Relasi Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Bumdes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

Diperbarui: 16 Desember 2022   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Relasi Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes adalah hubungan yang terjalin antar lembaga desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui peranan kepala desa dan BPD dalam upaya mengelola BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo. BUMDes Sumber Rezeki yang berdiri di akhir tahun 2021 ini sedang berupaya dalam pembangunan desa khususnya untuk pendapatan desa. Meski baru berdiri BUMDes Sumber Rezeki telah meraih penghargaan melalui unit unggulan pengelolaan sampah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan narasumber yang dipilih secara purposeful sampling yaitu Kepala Desa, BPD, dan Pengurus BUMDes Sumber Rezeki dimana dilakukan pengembilan data dengan cara wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah diketahui peran kepala desa dan BPD  serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik antar lembaga desa tersebut dalam pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki.

Kata Kunci: Pengelolaan BUMDes, Peran Kepala Desa, Peran BPD

Abstract

The relationship between village heads and BPD in the management of BUMDes is a relationship established between village institutions in the implementation of village governments to manage Village-Owned Enterprises. This study was conducted to determine the role of village heads and BPD in an effort to manage BUMDes in Cemengbakalan Village, Sidoarjo Regency. BUMDes Sumber Rezeki, which was established at the end of 2021, is working on village development, especially for village income. Even though it has just been established, BUMDes Sumber Rezeki has won an award through the flagship unit of waste management. This research method uses descriptive qualitative research with purposeful sampling selected speakers, namely village heads, BPD, and BUMDes Sumber Rezeki Management where data collection is carried out by means of interviews and documentation. The results of this study are known about the role of village heads and BPD as well as the establishment of good communication and relations between village institutions in the management of BUMDes Sumber Rezeki.

 

Keywords: BUMDes Management, Village Head Role, BPD Role

Pendahuluan

               Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional memiliki tujuan negara yang dijelaskan pada UUD 1945 alinea ke-4 yaitu : (a) melingdungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (b) mencerdaskan kehidupan bangsa; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (d) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945, otonomi daerah berperan dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan, dan pelindungan bagi masyarakat.

                Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas melalui otonomi daerah karena dapat berhubungan langsung dengan masyarakat. Menurut Ndraha (2005; 36) bahwa pemerintah ialah suatu lembga atau badan yang memiliki fungsi untuk pemenuhan bagi kepentingan masyarakat. Kemudian pemerintahan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk pemenuhan dan perlindungan bagi masyarakat bangsa Indonesia. Menurut Prof. Prajudi (dalam Inu Kencana, 2013;12) mengatakan bahwa tugas pemerintah antara lain tata usaha negara, rumah tangga negara, pemerintahan, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Fungsi pemerintahan adalah untuk pengaturan, pembinaan masyarakat, kepolisian, dan peradilan. Oleh karena itu pemerintahan merupakan proses pemenuhan dan melindungi kebutuhan masyarakat sehingga terpeliharanya keamanan dan ketertiban di antara kehidupan masyarakat secara wajar.

                 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (43) menjelaskan pengertian desa adalah "desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Dengan demikian, sebagai level pemerintahan terendah desa memiliki kewenangan mengurusi pemerintahannya, yang bersentuhan dengan masyarakat, dengan tujuan melindungi masyarakat bangsa Indonesia. Sebagai pemerintahan dengan level terendah perlu adanya pengkoordinasian yang baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas agar dapat mencapai tujuan dari terbentuknya negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline