Kelompok 2 :
1. Dwi Wahyu Saputra 192121188
2. Wahyu Nur Rohman 212121115
3. Viga Anesti Ramadhani 212121116
4. Azizah Putri Lathifah 212121125
5. Nanda Difa Sahada 212121126
6. Digita Nurlia 212121131
7. Desyana Rizky Dirgantarie 212121144
Pentingnya mengetahui perbedaan hibah, wasiat ,wasiat wajibah.
1. Sistem pergantian tempat dalam pembagian harta warisan
Menurut hukum adat dapat bervariasi tergantung pada adat istiadat yang berlaku di suatu daerah atau suku. Namun, secara umum, terdapat beberapa sistem pergantian tempat yang lazim dijumpai, yaitu:
Sistem Pergantian Tempat Biasa: Dalam sistem ini, harta warisan akan dibagi secara merata antara anak laki-laki dan perempuan, namun pihak laki-laki akan mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan perempuan. Jika salah satu anak laki-laki sudah meninggal dunia, maka harta warisan tersebut akan dialihkan ke anak laki-laki yang masih hidup atau kepada cucu laki-laki yang sudah dewasa.
Sistem Pergantian Tempat Sepupu: Dalam sistem ini, jika salah satu ahli waris meninggal dunia, maka haknya akan dialihkan kepada sepupu terdekat dari pihak yang sama. Misalnya, jika seorang anak laki-laki meninggal dunia, maka haknya akan dialihkan kepada saudara laki-laki dari pihak yang sama.
Sistem Pergantian Tempat Sodara: Dalam sistem ini, jika salah satu ahli waris meninggal dunia, maka haknya akan dialihkan kepada sodara terdekat dari pihak yang sama. Misalnya, jika seorang anak laki-laki meninggal dunia, maka haknya akan dialihkan kepada saudara laki-laki atau keponakan laki-laki dari pihak yang sama.
Sistem Pergantian Tempat Dukun: Dalam sistem ini, jika salah satu ahli waris meninggal dunia, maka haknya akan dialihkan kepada dukun atau pemimpin adat dari pihak yang sama. Dukun atau pemimpin adat ini akan bertindak sebagai pengurus harta warisan tersebut sampai adanya permintaan dari ahli waris yang berhak menerima.
Perlu diingat bahwa sistem pergantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat dapat bervariasi tergantung pada adat istiadat yang berlaku di suatu daerah atau suku. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui adat istiadat yang berlaku sebelum melakukan pembagian harta warisan. Selain itu, dalam praktiknya, pembagian harta warisan juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum nasional yang berlaku.
2. Sistem pergantian tempat dalam pembagian harta warisan dalam hukum barat dikenal dengan istilah "per stirpes" atau "by representation". Sistem ini digunakan untuk menentukan bagaimana harta warisan akan dibagi jika salah satu ahli waris meninggal sebelum pewaris.
Dalam sistem ini, setiap garis keturunan memiliki porsi yang sama, namun jika ada anggota garis keturunan yang sudah meninggal, maka porsi tersebut akan dibagi di antara anak-anak atau ahli waris yang masih hidup dalam garis keturunan tersebut.
Misalnya, jika seorang pewaris memiliki tiga anak dan salah satu dari anak tersebut sudah meninggal, maka anak dari anak tersebut akan mewarisi porsi yang seharusnya menjadi hak milik ayah mereka, jika sang ayah masih hidup. Dalam hal ini, jika anak yang meninggal tersebut memiliki dua anak, maka anak-anak tersebut akan mewarisi porsi yang seharusnya menjadi hak milik ayah mereka, sebesar 1/3 bagian.