Dhenys Achmad Fauzy 212121118, Nanda Difa Sahada 212121126, Muhammad Tsaqif Hidayat 212121139, Muhammad Azmi 212121140, Achmad Nur Cholis 212121145
Hasil Analisis Artikel
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri yang menyebabkan dampak bagi semua anggota keluarga baik terhadap pasangan yang bercerai maupun anak menimbulkan rasa kecewa, kesedihan, stress, marah, trauma.
Menurut analisis kolompok kami tentang permasalahan perceraian pernikahan di dalam keluarga kurang lebih rata ketika permasalah tersebut diacu karena, (ekonomi, lahiriah,dan juga batiniah). Dikarenakan dalam sebuah keluarga pasti terdapat sebuah cekcok antara suami,isti,maupun keluarga (anak,ibu,ayah,dll).
Maka dari itu kita sebagai output dari fakultas Hukum Islam yang mana kita bisa menjadi pekerja yang bekerja dalam (KUA, Kemenag,Pengadilan, PA, PN, dll).
Dan jika kita mengacu damal permasalah perceraian yang ada di daerah Wonogiri maka kita haru menganalisis solusi yang di berikan kemenak dan juga KUA. Dikarenakan setia masa\zaman pasti terdapat beberapa maslah yang ada dinegaraini, salah satu contohnya yaitu perceraian\KDRT dalam rumah tangga.
Maka dari itu kita sebagai calon-calon penerus bangsa yang ada kita harus mengedepankan kemaslahatan umat dan kita juga harus memikirkan serta menerapkan bagaimana cara untuk menganti sipasi kesenjagangan dan permasalahan yang ada.
Karena dalam permasalahan perkawinan, agama islam sangat memiliki toleran yang tinggi. Padahal, perkawinan itu seharusnya berjalan dalam waktu yang lama sampai menutup usia. Namun, dewasa ini seringkali kita dengar banyaknya masalah dalam rumah tangga yang menimbulkan pertengkaran sampai terjadi putusnya perkawinan ( Perceraian ).
Dari beberapa faktor dan sebab yang menjadi latar belakang adanya perceraian tidak menutup kemungkinan perkara yang kecil dalam rumah tangga dapat selesai begitu saja, bahkan bisa menjadi perkara yang memicu keributan. Jika sudah terjadi hal yang tidak lazim lagi dalam rumah tangga. Islam sangat membenarkan keputusan untuk bercerai sebagai jalan yang baik, karena apabila dilanjutkan dapat menimbulkan kemudaratan dalam rumah tangga.
A.Pendahuluan
Latar Belakang
Dalam permasalahan perkawinan, agama islam sangat memiliki toleran yang tinggi. Padahal, perkawinan itu seharusnya berjalan dalam waktu yang lama sampai menutup usia. Namun, dewasa ini seringkali kita dengar banyaknya masalah dalam rumah tangga yang menimbulkan pertengkaran sampai terjadi putusnya perkawinan ( Perceraian ).